Seorang Pria Di Merauke Tega Perkosa Anak Kandungnya

Kepala Kepolisian Resor Merauke AKBP Untung Sangaji, didampingi Kasat Reskrim Polres Merauke AKP Najamuddin, membeberkan kasus persetubuhan anak dibawah umur, bertempat di ruangan Humas Polres Merauke Papua. Kamis, (20/01)


Kasus persetubuhan anak dibawah umur ini terbilang menarik lantaran pelakunya adalah Bapak yang menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang terjadi di wilayah hukum Polsek Kurik Merauke.

Berdasarkan laporan Polisi nomor LP/25/XII/2021/Papua / Res Merauke / Polsek Kurik yang dilaporkan pada tanggal 30 Desember 2021 di Mapolsek Kurik.

Diketahui tersangka inisial  MF berumur 38 tahun secara tega melakukan persetubuhan terhadap anaknya dengan cara diancam sejak korban inisial EF berumur 9 tahun duduk di kelas 4 SD dari tahun 2014 sampai dengan persetubuhan terakhir pada bulan November 2021, dimana korban saat ini berusia 16 tahun dan sudah dua kali melahirkan.

“Dikatakan Kapolres Merauke bahwa perbuatan bejat seperti ini tidak dapat dimaafkan, apalagi mau dicabut kasus ini, kasus ini sangat menonjol, dan menjadi perhatian masyarakat luas ,”ungkapnya. 

Akhirnya dikatakan Kasat reskrim bahwa terhadap kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh ayah kandung sesuai pasal 81 ayat (3) UU RI No. 23 tahun 2002 dengan ancaman 15 tahun penjara ditambah 1/3 karena dilakukan oleh orang tua atau keluarga.