Setda Boven Digoel Gelar Konsultasi Publik Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol

Boven Digoel, Papua Selatan - Sektetariat Daerah (Setda) Boven Digoel Bagian Hukum menggelar Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, di Hotel Honai Tanah Merah, Senin (11/9).


Bupati Boven Digoel yang diwakili Plt. Sekda Boven Digoel Dr. Pilemon Tabuni, S.IP.,M.Si dalam sambutannya menyampaikan bahwa konsultasi publik merupakan kegiatan bentuk komunikasi dua arah yang dilakukan guna meminta pandangan, masukan saran dan pendapat dari masyarakat guna penyempurnaan penyusunan peraturan daerah (Perda).

"Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Kabupaten Boven Digoel telah mempunyai peraturan daerah No. 1 Tahun 2018 tentang pelarangan produksi, pengedaran, konsumsi dan penjualan minuman beralkohol yang telah berlaku selama 5 (lima) tahun, namun dalam pelaksanaannya belum bisa dilakukan secara efektif terhadap penegakannya, " ungkap Dr. Pilemon.

Hal ini sebagaimana termuat dalam naskah akademis terhadap r.aperda ini, sehingga perlu dilakukan perubahan perda dimaksud menjadi Raperda pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, "sambungnya.

Ia pun berharap dengan Perda pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol nantinya peredaran minuman beralkohol dapat dikendalikan dan dilakukan pengawasan yang sangat ketat sesuai perizinannya termasuk terhadap minuman tradisional di Kabupaten Boven Digoel.

" Ini sesuai Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2023 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/mdag/per/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol Sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2010, serta mengacu ketentuan Undang-undang Pangan dan Undang-undang kesehatan terhadap Minuman Tradisional, "terangnya.

"Kami juga berharap dengan pelaksanaan konsultasi publik ini di harapkan adanya masukan saran dan pendapat suna penyempurnaan Raperda ini, sehingga dengan ditetapkannya ”Perda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Berakohol" dapat mempermudah pengendalian dan pengawasannya dalam melindungi masyarakat dari dampak negatif dari minuman beralkohol dan menciptakan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat dari gangguan yang ditimbulkan dari mengkonsumsi minuman beralkohol, "pungkasnya.

Diketahui di sela-sela kegiatan konsultasi publik, sejumlah pengurus KNPI Boven Digoel kepemimpinan Bernolfus Tingge, Gerakan Anti Miras (GAM) dan Organisasi Kepemudaan (OKP) mendatangi tempat kegiatan kemudian melakukan aksi protes menolak rancangan Perda pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol dan meminta perda pelarangan minuman beralkohol tetap dilanjutkan serta dimaksimalkan.

Buntut dari aksi protes itu, kegiatan konsultasi publik pun dihentikan sesuai permintaan massa aksi sembari menunggu koordinasi dengan Bupati dan rencana nanti akan dilaksanakan pertemuan kembali untuk membahas ini.