OPD Boven Digoel Diminta Tidak Mangkir Pemeriksaan BPK

Boven Digoel, Papua Selatan - Pemeriksaan rinci terhadap laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Boven Digoel oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berakhir pada 25 Mei 2024. Sekda Boven Digoel Pilemon Tabuni, menekankan pentingnya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk bersikap proaktif terhadap pemeriksaan BPK, dengan harapan tidak ada temuan dari BPK.


Pilemon menegaskan, jika terdapat masalah atau temuan dari BPK, OPD harus bersedia mendatangi tim pemeriksa untuk menyelesaikannya, bukan menghindari. Arahan dari Inspektorat juga harus didengarkan oleh OPD, sebagai langkah preventif hindari temuan BPK.

“OPD kalau ada masalah atau temuan itu datang konsultasi, jangan malah menghindar. Jangan sampe nanti kita dapat opini disclaimer lagi,” Ucap pilemon saat pimpin Apel ASN di Lapangan Upacara Kantor Bupati Boven Digoel, Senin (13/5/24).

Sekda Pilemon katakan, Boven Digoel tidak boleh lagi terjatuh pada opini disclaimer dari BPK, mengingat saat ini ada pada posisi opini wajar dengan pengecualian. Jika ada temuan dari BPK, Tabuni menegaskan, hal tersebut merupakan kelalaian dari Pemerintah Daerah, dimana perlu disadari bahwa setiap anggaran yang digunakan harus dipertanggungjawabkan.

Di sisi lain, Ia apresiasi upaya Bagian Aset Daerah yang terus berbenah dalam pendataan aset yang ada. Hal ini dianggap sebagai langkah positif, mengingat selama ini pendataan aset daerah selalu menjadi temuan BPK setiap tahunnya.

“Kalu ada temuan dari BPK itu merupakan kelalaian kita. Tiap anggaran yang digunakan itu ya harus dipertanggungjawabkan,” Ujarnya.