Komnas HAM RI Gelar Diskusi Bersama Pemda dan Masyarakat Boven Digoel

Boven Digoel, Papua Selatan - Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM RI Abdul Haris ungkapkan salah satu prinsip utama Hak Asasi Manusia adalah tidak adanya diskriminasi. Baik dalam pemenuhan maupun kesempatan yang sama kepada semua unsur. 


Pada umumnya, permasalahan HAM yang terjadi sering kali berkaitan pengambilan Hak Asasi dengan adanya tekanan. Namun lebih luas, prinsip HAM yakni memberikan keleluasaan setiap individu memenuhi kebutuhan dengan kesempatan yang sama. 

Meski, Haris ungkapkan adanya pemberian kesempatan khusus atau afirmatif action dalam beberapa keadaan. Ini disebutkan sebagai diskriminasi positif dengan tujuan membangun kelompok maupun daerah agar dapat mengejar ketertinggalan. 

“ada juga mungkin tindakan yang disebut afirmatif action, itu juga ingin kita dengar juga yakni diskriminasi positif itu diperbolehkan dalam kondisi tertentu,” ujar Wakil Ketua Komnas HAM RI Abdul Haris di Aula. Kantor Bupati Kabupaten Boven Digoel, Rabu (4/6/2024). 

Prinsip HAM lain disebutkan Haris yakni berupa persamaan kedudukan setiap orang dihadapan hukum. Yang mana segala prinsip tersebut telah tertuang dalam UUD 1945. 

Ia berharap dengan hadirnya Komnas HAM RI ke Boven Digoel dapat memberikan dampak positif untuk menciptakan keadaan yang kondusif. Sehingga pemenuhan Hak Asasi Manusia dapat berjalan dengan baik.