Sosialisasi Kamtibmas, Perda Minuman Beralkohol, dan Bahaya Narkoba: Distrik Elikobel dan PT. Agrinusa Persada Mulia Bergerak Bersama

Distrik Elikobel di Kabupaten Merauke, dalam kolaborasi erat dengan PT Agrinusa Persada Mulia (APM), telah sukses menyelenggarakan sebuah acara sosialisasi yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap isu-isu krusial yang menghadapi wilayah tersebut. Kamis (15/9)


Minuman beralkohol, yang telah lama diidentifikasi sebagai penyebab potensial konflik rumah tangga, menjadi fokus utama dalam sosialisasi ini. Salah satu dampak negatif yang signifikan dari konsumsi minuman beralkohol adalah peningkatan tingkat keributan dalam rumah tangga.

Fenomena ini bahkan diungkapkan dalam ungkapan masyarakat yang menyatakan, "ada uang tidur di jalan saat tidak ada uang tidur di rumah." Selain itu, minuman lokal seperti Milo juga dianggap berpotensi merusak kesehatan karena tidak memiliki kadar alkohol yang terkontrol.

Tingkat kejahatan yang tinggi di Kabupaten Merauke juga menjadi perhatian serius dalam sosialisasi ini. Konsumsi minuman keras telah terbukti mempengaruhi tindakan kriminal yang dilakukan secara acak oleh pengguna minuman tersebut, seperti yang diungkapkan oleh KabagOps Polres Merauke, AKP Jerry Koagouw, S.H., M.H.

Selain masalah minuman beralkohol, peredaran dan penyalahgunaan narkoba juga menjadi sorotan utama. Ancaman yang ditimbulkan oleh bahaya narkoba tidak hanya terbatas pada individu yang menggunakannya, tetapi juga pada masyarakat dan bangsa secara keseluruhan. Pemuda menjadi sasaran utama dalam peredaran narkoba, sehingga upaya serius diperlukan untuk mengatasi permasalahan ini.

Kapolres Merauke, melalui kasat Narkoba AKP Ishak O. Runtulalo, S.H., mengungkapkan keseriusan dalam menghadapi situasi "darurat narkoba" di wilayah ini. Dalam sosialisasi ini, pesan penting disampaikan kepada generasi muda, terutama pelajar, untuk menghindari penggunaan narkoba.

Tindakan tegas akan diambil terhadap siapa pun yang melanggar aturan. Dalam situasi darurat narkoba seperti saat ini, tindakan hukum yang keras akan diterapkan. Hukuman pidana untuk pelaku penyalahgunaan narkoba diatur dalam UU 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara mulai dari 6 bulan hingga hukuman seumur hidup, bahkan hukuman mati.

Manajer PT Agrinusa Persada Mulia, Panut Prayetno, menyatakan kesiapannya untuk bekerjasama dengan aparat kepolisian, termasuk Polsek dan Koramil Elikobel, serta Polres Merauke, dalam menjalankan program "Sosialisasi Kamtibmas, Miras, dan Narkoba" secara berkala. Tujuannya adalah agar seluruh masyarakat di Distrik Elikobel menyadari bahaya mengonsumsi minuman lokal dan penyalahgunaan narkoba.

Acara ini mencatat juga penandatanganan komitmen bersama sebagai bukti keseriusan semua pihak terkait, termasuk instansi pemerintah, keamanan, TNI Polri, tokoh adat Yeinan, dan manajemen PT Agrinusa Persada Mulia, dalam memberantas produksi dan konsumsi minuman beralkohol serta narkoba di Distrik Elikobel, termasuk dalam wilayah kerja perusahaan.

Setelah sesi sosialisasi, Kapolsek Elikobel Ipda Melkianus Bunga, S.H., M.H., bersama dengan Danramil Elikobel Lettu.Inf Abdullah Latupono, serta PT Agrinusa Persada Mulia, langsung melaksanakan razia terhadap minuman beralkohol dan minuman lokal di kampung Tof-Tof atau Bupul 7.

Dalam tindakan tegas, pembuat minuman lokal diminta untuk menurunkan dan membuang bahan minuman lokal dari pohon serta membuat surat pernyataan untuk tidak melanjutkan produksi minuman lokal.