Sudahi Perdebatan, KPK Harus Diapresiasi Tegakkan Hukum Kasus Dugaan Korupsi di Basarnas

Konferensi pers KPK dan POM TNI terkait penetapan Kabasarnas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi/RMOL
Konferensi pers KPK dan POM TNI terkait penetapan Kabasarnas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi/RMOL

Perdebatan mengenai penanganan dugaan kasus korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di Badan SAR Nasional (Basarnas) yang tengah diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus disudahi.


Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia (DPP LPPI), Dedi Siregar menyatakan, yang terpenting saat ini adalah fokus pada penegakan hukum atas substansi permasalahan dalam kasus tangkap tangan yang melibatkan Kepala Basarnas.

DPP LPPI, kata Dedi, memberikan apresiasi dan dukungan atas kinerja KPK yang berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi di Basarnas. Karena ada kerugian negara dalam dugaan korupsi tersebut.

“Kami melihat KPK pada proses perjalanan kasus OTT di Basarnas saat ini sudah sangat terbuka dan sudah sesuai prosedur hukum dan mekanisme yang berlaku,” kata Dedi dalam keterangannya, Senin (31/7).

Menurut Dedi, KPK telah melibatkan POM TNI sejak awal dalam proses gelar perkara pada kegiatan tangkap tangan di Basarnas sampai dengan penetapan status perkara dan status hukum para pihak terkait, termasuk pihak swasta yang terlibat.

“Kita ketahui juga saat ini proses penegakan hukumnya sudah diserahkan kepada Puspom Mabes TNI, dengan tim gabungan penyidik KPK dan Pupom Mabes TNI, untuk dilakukan proses lebih lanjut pada peradilan militer,” katanya.

Atas dasar itu, Dedi meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) yang menangani kasus ini untuk melanjutkan penegakan hukum atas substansi permasalahan dalam kasus dugaan korupsi di Basarnas.

“Kami juga berharap kepada masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh framing dan narasi oknum-oknum yang menyudutkan dan menyalahkan pegawai KPK dan pimpinan KPK,” pungkasnya.