Pekan Ini, KPU Serahkan Hasil Verifikasi Bacaleg ke Parpol

Anggota KPU RI Idham Holik/RMOL
Anggota KPU RI Idham Holik/RMOL

Penyerahan hasil verifikasi dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) kepada partai politik, dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada awal Agustus 2023.


Anggota KPU RI, Idham Holik menjelaskan, jajaran daerah bakal menyerahkan dokumen hasil verifikasi ke Parpol di masing-masing wilayah.

"(Terhitung mulai) 4 sampai 6 Agustus 2023," ujar Idham kepada wartawan, Senin (31/7).

Dia menjelaskan, pada masa penyerahan hasil verifikasi dokumen persyaratan bacaleg tersebut, jajaran KPU daerah memastikan nama-nama yang memenuhi syarat (MS) akan masuk Daftar Calon Sementara (DCS).

Sementara, nama-nama Bacaleg yang tidak memenuhi syarat (TMS), dipastikan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI itu, tidak akan masuk DCS.

"KPU RI, 38 KPU Provinsi/KIP Aceh, dan 508 KPU/KIP Kabupaten/Kota, akan menyampaikan hasil verifikasi administrasi atas dokumen perbaikan persyaratan bacaleg kepada partai politik peserta Pemilu," tandas Idham.