Penyerahan hasil verifikasi dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) kepada partai politik, dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada awal Agustus 2023.
- Ketua SC Abdul Rasyid: Pendaftaran Calon Ketua KNPI Boven Digoel Telah Dibuka
- Anggaran Pemilu Capai Rp 84 Triliun, Achmad Baidowi: Bukan Jumlah yang Sedikit
- Serbuan Berita Hoax Kembali Membabibuta Kepada Gubernur Papua
Baca Juga
Anggota KPU RI, Idham Holik menjelaskan, jajaran daerah bakal menyerahkan dokumen hasil verifikasi ke Parpol di masing-masing wilayah.
"(Terhitung mulai) 4 sampai 6 Agustus 2023," ujar Idham kepada wartawan, Senin (31/7).
Dia menjelaskan, pada masa penyerahan hasil verifikasi dokumen persyaratan bacaleg tersebut, jajaran KPU daerah memastikan nama-nama yang memenuhi syarat (MS) akan masuk Daftar Calon Sementara (DCS).
Sementara, nama-nama Bacaleg yang tidak memenuhi syarat (TMS), dipastikan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI itu, tidak akan masuk DCS.
"KPU RI, 38 KPU Provinsi/KIP Aceh, dan 508 KPU/KIP Kabupaten/Kota, akan menyampaikan hasil verifikasi administrasi atas dokumen perbaikan persyaratan bacaleg kepada partai politik peserta Pemilu," tandas Idham.
- Perkuat Silaturahmi, KKM Kota Jayapura Gelar Safari Ramadhan
- Kepala Otoritas IKN: Ketangguhan Sektor Informal Perlu Mendapat Perhatian Lebih Besar
- Skenario Jumlah Kursi di 3 DOB Papua Sudah Disiapkan KPU, Begini Simulasinya