Penyerahan hasil verifikasi dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) kepada partai politik, dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada awal Agustus 2023.
- Isu Demo 1 April Tidak di Berikan Ijin.Kapolresta: Masyarakat Jangan Terprovokasi
- Terpilih Jadi Ketua DPP GM Kosgoro, Ini Program strategis 5 tahun Muhammad Fajri Noch
- G-20 Dalam Friksi
Baca Juga
Anggota KPU RI, Idham Holik menjelaskan, jajaran daerah bakal menyerahkan dokumen hasil verifikasi ke Parpol di masing-masing wilayah.
"(Terhitung mulai) 4 sampai 6 Agustus 2023," ujar Idham kepada wartawan, Senin (31/7).
Dia menjelaskan, pada masa penyerahan hasil verifikasi dokumen persyaratan bacaleg tersebut, jajaran KPU daerah memastikan nama-nama yang memenuhi syarat (MS) akan masuk Daftar Calon Sementara (DCS).
Sementara, nama-nama Bacaleg yang tidak memenuhi syarat (TMS), dipastikan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI itu, tidak akan masuk DCS.
"KPU RI, 38 KPU Provinsi/KIP Aceh, dan 508 KPU/KIP Kabupaten/Kota, akan menyampaikan hasil verifikasi administrasi atas dokumen perbaikan persyaratan bacaleg kepada partai politik peserta Pemilu," tandas Idham. 
- KPU Kabupaten Mappi Gelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilu 2024
- PWNU DKI Besok Panggil Zainul Maarif: Kalau Berat Dianulir Jadi Pengurus
- Soal Pemilu di 3 Provinsi Baru Papua, Jokowi Disarankan Keluarkan Perppu
