Penyerahan hasil verifikasi dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) kepada partai politik, dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada awal Agustus 2023.
- Halal Bihalal JMSI akan Bongkar Konstelasi Politik Terkini
- Bawaslu Pastikan Seleksi Anggota Tingkat Daerah Pertimbangkan Keterwakilan Perempuan hingga Putra Daerah
- Mendominasi Hasil Survei PSI, Ini Keunggulan Paulus Waterpauw
Baca Juga
Anggota KPU RI, Idham Holik menjelaskan, jajaran daerah bakal menyerahkan dokumen hasil verifikasi ke Parpol di masing-masing wilayah.
"(Terhitung mulai) 4 sampai 6 Agustus 2023," ujar Idham kepada wartawan, Senin (31/7).
Dia menjelaskan, pada masa penyerahan hasil verifikasi dokumen persyaratan bacaleg tersebut, jajaran KPU daerah memastikan nama-nama yang memenuhi syarat (MS) akan masuk Daftar Calon Sementara (DCS).
Sementara, nama-nama Bacaleg yang tidak memenuhi syarat (TMS), dipastikan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI itu, tidak akan masuk DCS.
"KPU RI, 38 KPU Provinsi/KIP Aceh, dan 508 KPU/KIP Kabupaten/Kota, akan menyampaikan hasil verifikasi administrasi atas dokumen perbaikan persyaratan bacaleg kepada partai politik peserta Pemilu," tandas Idham.
- Paulus Waterpauw Dizolimi, Ketua Dewan Adat Tabi : Ada Kelompok Yang Ingin Kuasai SDA Papua
- Hari Ini KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres
- Stop Bicara Pemekaran Dan Papua Merdeka Urusan Politik Biarlah Pemerintah Atau Negara Yang Pikirkan