Penyerahan hasil verifikasi dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) kepada partai politik, dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada awal Agustus 2023.
- Komisi III Ingatkan Polri Tidak Buru-buru Ganti Seragam Satpam
- Persatuan dan Kesatuan Pemuda Jadi Pondasi dalam Menjaga Keutuhan Bangsa
- Ketua Komisi II: Pemekaran Provinsi di Papua Buka Peluang Revisi UU Pemilu dan Penambahan Anggaran
Baca Juga
Anggota KPU RI, Idham Holik menjelaskan, jajaran daerah bakal menyerahkan dokumen hasil verifikasi ke Parpol di masing-masing wilayah.
"(Terhitung mulai) 4 sampai 6 Agustus 2023," ujar Idham kepada wartawan, Senin (31/7).
Dia menjelaskan, pada masa penyerahan hasil verifikasi dokumen persyaratan bacaleg tersebut, jajaran KPU daerah memastikan nama-nama yang memenuhi syarat (MS) akan masuk Daftar Calon Sementara (DCS).
Sementara, nama-nama Bacaleg yang tidak memenuhi syarat (TMS), dipastikan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI itu, tidak akan masuk DCS.
"KPU RI, 38 KPU Provinsi/KIP Aceh, dan 508 KPU/KIP Kabupaten/Kota, akan menyampaikan hasil verifikasi administrasi atas dokumen perbaikan persyaratan bacaleg kepada partai politik peserta Pemilu," tandas Idham. 
- DPR Papua Desak Pemerintah Pusat Dan DPR RI Segera Revisi UU Pemilu.
- 5 Alasan, Ikatan Keluarga Toraja Memilih Paulus Waterpauw Jadi Gubernur Papua
- Natalius Pigai Ingatkan Jokowi: Pemekaran Papua Bisa Memicu Perdagangan Senjata dan Bom secara Bebas
