Boven Digoel, Papua Selatan - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Boven Digoel mengungkapkan hasil temuan yang signifikan terkait pelaksanaan pengadaan barang dan jasa (Barjas) oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terhadap Laporan Keuangan Kabupaten Boven Digoel tahun anggaran 2023. Julius Dance Hukubun, Ketua Pansus LHP BPK DPRK Boven Digoel, menyampaikan bahwa terdapat ketidaksesuaian yang mencolok dengan ketentuan yang berlaku.
- Hari Pertama Pendaftaran Bacalon Kepala Daerah di Boven Digoel, Belum Ada yang Mendaftar
- Jaga Tali Silaturahmi, Paguyuban Nusantara, Pendeta hingga Relawan Serahkan Hewan Kurban dari Paulus Waterpauw
- MUI Boven Digoel Harus Jadi Pijakan Seluruh Umat Islam Tanpa Terkecuali di Boven Digoel
Baca Juga
"Dalam pemeriksaan, kami menemukan beberapa metode pemilihan penyedia melalui pengadaan langsung yang tidak sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan, serta masalah dalam pencantuman lokasi pekerjaan dalam DPA dan pemindahan lokasi pekerjaan yang tidak sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran," ungkap Dance Hukubun pada Jumat (28/6/2024).
Lebih lanjut, Dance Hukubun menyoroti bahwa ada kejanggalan dalam pembayaran yang tidak selaras dengan pekerjaan yang sebenarnya dilakukan, termasuk kasus pekerjaan yang tidak rampung pada akhir pemeriksaan.
Temuan ini menunjukkan perlunya perbaikan dalam proses pengadaan dan pengelolaan keuangan di Dinas PUPR Boven Digoel, guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku serta transparansi yang lebih baik bagi masyarakat.
- KPU Papua Selatan Ajak Komisioner KPUD PPS Lakukan Supervisi Coklit Pilkada 2024
- KPUD Boven Digoel Gelar Sosialisasi Tahapan Pencalonan Pilkada dengan Melibatkan Nakes dan Polisi
- Pembangunan Perumahan Dinas, Danyon : Agar Anggota mendapatkan Kesejahteraan