Propam Polda Papua mengamankan tiga oknum polisi pengawal pribadi (walpri) Bupati Mamberamo Tengah RHP yang dijadikan tersangka oleh KPK.
- Mengapa Polisi Kini Tak Selalu Harus Menghukum
- Ada Ancaman Hukuman Pidana Bagi PPD yang Tidak Netral
- Cuitan "Allahmu Lemah" Ferdinand Hutahean, PMKRI: Harus Berhadapan dengan Hukum
Baca Juga
Ketiga oknum tersebut yakni Aipda AI, Bripka JW dan EW. Bahkan ketiganya kini sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subbid Provos Bid Propam Polda Papua.
Hal tersebut di ungkapkan Kabid Propam Polda Papua Kombes Pol. Gustav R. Urbinas, ketika di wawancarai oleh awak media, (16/7).
"Tiga oknum tersebut masih menjalani pemeriksaan, bahkan ketiganya memiliki hubungan dengan Bupati Mamberamo Tengah RHP yang telah dijadikan tersangka KPK terkait kasus gratifikasi, " ucapnya.
"Ketiga anggota itu adalah pengawal pribadi dari Tersangka dan akan ditempatkan diruang khusus selama tahap pemeriksaan "," ucapnya.
Khusus untuk Aipda AI, kata Kombes Pol. Gustav diduga kuat berperan membantu proses pelarian Bupati Mamberamo Tengah RHP yang sampai saat ini belum diketahui keberadaannya.
"Saat ini Aipda AI tengah menjalani pemeriksaan oleh Penyidik KPK di Jayapura, " cetusnya.
"Kami masih lakukan pemeriksaan dan pendalaman, dugaan kuat dia terlibat dalam pelarian RHP untuk menghindar proses hukum KPK," kata Gustav.
Mantan Kapolresta Jayapura Kota ini pun menambahkan ketiga oknum tersebut akan menjalani proses penahanan selama 30 hari di Mapolda Papua.
"Sempat dilakukan pemanggilan namun tidak koperatif, ketiganya di jemput paksa dan kini ditahan. Untuk tindak-lanjut akan diproses sesuai kode etik profesi polri," tandasnya.
- Ops Keselamatan Matoa 2021, Srikandi Satlantas Polres Merauke Gencar Patroli Ramadhan
- Benny Latumahina Desak Menlu RI Untuk Serius Tangani Kasus 13 Nelayan Merauke yang Ditahan di PNG
- Pamatwil Berikan Arahan kepada Anggota Posko OMB Polres Boven Digoel