Tim Opsnal satuan reserse narkoba polresta jayapura kota berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras ilegal bertempat di seputaran pasar lama abepura Distrik Abepura, Minggu (26/12) sore.
- Terdakwa Korupsi Raja Ampat Bebas Berkeliaran, Edi Tuharea Menduga Partai Golkar Terlibat
- DKPP Periksa KPU Mamberamo Raya Karena Tak Buka Kotak Suara Saat Rekapitulasi, Serta Satu Komisioner Caleg 2019
- Tegakan Perda, Satpol PP dan Damkar Bongkar Tempat Judi Sabung Ayam di Pantai Lampu Satu dan Kampung Buti
Baca Juga
Giat tersebut dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali.
"Berawal saat tim melakukan penyelidikan terkait peredaran minuman keras ilegal sekaligus menjalankan perintah Kapolresta berdasarkan instruksi walikota No.14 tahun 2021 tentang larangan menjual minuman keras selama perayaan natal dan tahun baru," ungkap Kasat Resnarkoba pPolresta Jayapura Kota, Iptu Alamsyah Ali keterangan tertulis, Senin (27/12)
Lanjutnya menjelaskan, minuman keras ilegal yang diamankan berupa 6 (Enam) Botol Jenever, 54 (lima puluh empat) Botol Bir Hitam, 44 (Empat puluh empat) Botol Bir Putih, 43 (Empat Puluh tiga) kaleng Bir Putih Jumbo, 61 (Enam Puluh satu) Botol anggur Merah, 14 (Empat Belas) Botol Anggur Gold, 21 (Dua Puluh satu) Botol Anggur Kawa-Kawa, 12 (Dua belas) Botol Anggur Javan, 14 (Empat belas) Botol Vodka, 20 (Dua Puluh) Botol Whisky Robinson, 5 (Lima) Botol Whisky Drum, 18 (Delapan belas) Botol Vodka Mansion House, 2 (dua) Botol Mansion House, 4 (Empat) Botol anggur merah koleson, 1 (satu) Botol Iceland, 22 (dua puluh dua) kaleng Angker Jumbo, 12 (dua belas) kaleng bir kecil dengan total keseluruhan 353 botol / kaleng.
"Kami lakukan penyelidikan di seputaran entrop dan wilayah pasar lama abepura dimana dari hasil, kami berhasil mendapati beberapa barang bukti Miras (Minuman keras) ilegal yg di simpan di belakang tempat pencucian motor di daerah pasar lama abepura," terangnya.
Selanjutnya anggota langsung mengamankan beberapa barang bukti Miras (Minuman keras) dan dari interogasi terhadap beberapa orang yan berada di sekitar TKP bahwa pemilik Miras (Minuman keras) ilegal sudah melarikan diri pada saat diketahui tempat penyimpanannya digeledah oleh tim.
"Hingga akhir tahun ini kami akan terus gencarkan penangkapan penjualan miras secara ilegal di wilayah hukum polresta jayapura kota," tegas Kasat Resnarkoba.
- Dipengaruhi Minuman Keras, Satu Orang Meninggal Dunia Akibat Laka Tunggal Sekitar Jembatan Youtefa
- Solutif di Tengah Pandemi Covid-19, Polisi Bantu Warga Dongkrak Perekonomian Daerah
- Dua Anggota Polisi Ditangkap Karena Menjual Senjata Api Untuk KKB Papua