Tim Gabungan Polresta Jayapura Kota berhasil mengungkap kasus pembunuhan, pencurian dengan kekerasan serta pemerkosaan terhadap korban Almarhum Hj. Nurjani di Jembatan Temiri Nafri Jalan Koya Kosos Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua yang terjadi pada tanggal 18 Januari 2022 lalu.
- Curi Uang 500 Juta Rupiah, Polisi Bekuk JT Dan Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
- Meminimalisir Terjadinya Angka Pelanggaran Berlalulintas, Polsek Japut Amankan 12 Unit SPM
- Satu Pelaku Penggeroyokan di Belakang Mall Jayapura Ditangkap Polisi
Baca Juga
Ada dua pelaku yang dibekuk di wilayah Arso Kabupaten Keerom yakni WI dan SR, dimana WI dihadiahi timah panas di bagian kaki lantaran saat ditangkap melawan petugas.
Hal tersebut di di ungkapkan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Gustav R. Urbinas didampingi Wakapolresta AKBP Supraptono, Kasat Reskrim AKP Handry Bawilling, Wakasat Reskrim Iptu Heppye Salampessy dan Kasi Humas Ipda Sarah Kafiar saat melaksanakan Press Conference di depan awak media di Halaman Mapolresta Jayapura Kota siang tadi (19/4).
"Kini kedua pelaku pembunuhan, curas dan pemerkosaan terhadap korban saat ini telah mendekam dibalik jeruji Mapolresta Jayapura Kota, " ucapnya.
"Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat primer pasal 338 KUHP, Subsider pasal 365 KUHP, Lebih subsider pasal 285 KUHP tentang pembunuhan, pencurian dengan kekerasan dan pemerkosaan dengan ancaman pidana 15 tahun untuk perbuatan pembunuhan, 12 tahun untuk perbuatan curas dan 12 tahun untuk perbuatan pemerkosaan, "ungkapnya.
Ia pun menuturkan, dari hasil olah TKP, pihak Kepolisian berhasil mengamankan kendaraan bermotor milik korban, pakaian milik korban, HP merk Oppo dan sandal swallow milik pelaku.
"Dalam kasus pembunuhan, pencurian dan kekerasan disertai pemerkosaan yang sempat heboh di media sosial dan grub whatsapp ada sekitar 7 orang saksi diperiksa untuk dimintai keterangan, "imbuhnya.
" Para pelaku mempunyai peran masing-masing diantaranya pelaku WI yang melakukan pembunuhan, curas dan pemerkosaan terhadap korban dan WI juga merupakan residivis curas yang baru keluar dari Lapas Abepura pada bulan Desember 2021 sedangkan pelaku SR merupakan aktor dari perbuatan curas terhadap korban, "ungkap Kapolresta.
" Motifnya sendiri adalah para pelaku saat itu dalam dipengaruhi minuman keras dan melihat kesempatan serta ingin menguasai barang milik korban kemudian melakukan pemerkosaan dan pembunuhan, "ujarnya.
Kombes Pol Gustav menjelaskan temua mayat yang ditemukan dalam posisi telanjang dan terdapat tanda-tanda kekerasan terhadap korban pertama kali ditemukan oleh saksi UL dan LW yang saat itu sedang mencari kayu bakar.
"Mendapat informasi itu tim gabungan Polresta Jayapura Kota melakukan penyelidikan dan mencari informasi dilapangan sehingga pada hari senin (18/4) sekitar pukul 17.00 wit berhasil membekuk WI di Arso VIII Kabupaten Keerom dan sekitar 21.30 Wit pelaku lainnya yakni SR juga ditangkap dengan lokasi yang sama Arso VIII, "pungkasnya.]R]
- Lakukan Aksi Demo 16 Agustus 2024, 2 Korlap KNPB Ditetapkan Tersangka
- Lakukan Pencabulan Terhadap Wanita, NA Ditetapkan Tersangka
- Kapolresta Musnahkan Barang Bukti Sabu Senilai 2 Milliar