Terjadi Dugaan Pelanggar, 5 Komisioner KPU Mamberamo Raya Diperiksa Bawaslu

Istimewa
Istimewa

Bawaslu Mamberamo Raya memeriksa lima komisioner KPU setempat dan Penyedia jasa transportasi udara atau pihak Ketiga PT. Baliem Papua Logistik lantaran keterlambatan logistik surat suara ke 20 TPS di 4 distrik sehingga terjadi pemilu susulan di Kabupaten Mamberamo Raya.


Langkah tersebut diambil bawaslu dari hasil pengawasan Formulir Model A pada tanggal 13 Februari 2024 Logistik Pemungutan Suara belum terdistribusi di 20 TPS di 4 distrik sehingga pada tanggal 14 Februari 2024 di 20 TPS tersebut tidak dapat melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara di 34 titik yang diharuskan menggunakan transportasi udara.

“ ya  kami telah memanggil dan lakukan pemeriksaan terhadap komisioner KPU mambra, lantaran bawaslu memandang adanya terjadi dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU terkait pendistribusian logistik “ kata ketua bawaslu Mamberamo Raya, Cornelia Momoribo. Keterangan diterima Kantor Politik RMOLPAPUA.ID,(23/3).

Selain itu, Cornelia Momoribo juga mengatakan, dugaan pelanggaran pendistribusian logistik, kami juga telah memeriksa Jasa Penyedia atau pihak Ketiga yang menangani transportasi udara Helicopter.

 “ Jasa Penyedia atau pihak ketiga yang menyediakan helicopter dan speed juga sudah  kami periksa setelah 5 Komisioner KPU pada selasa  ” . tambah ketua Bawaslu.

Mengacu pada Undang-undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 pasal 432 ayat 1 dan Peraturan Bawaslu nomor 5 tahun 2022 tentang pengawasan penyelenggaraan pemilu dan Formulir Model A hasil pengawasan bawaslu kabupaten Mamberamo Raya serta  Pasal 57 ayat 1 dan 2 peraturan Bawaslu Nomor 1 tahun 2024 maka bawaslu merekomendasikan pemungutan suara ulang yang menerangkan terjadinya keterlambatan logistik sehingga terpenuhi syarat  untuk dilakukan pemungutan suara susulan sebagaimana diatur dalam pasal 432 UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017.