Bawaslu Mamberamo Raya memeriksa lima komisioner KPU setempat dan Penyedia jasa transportasi udara atau pihak Ketiga PT. Baliem Papua Logistik lantaran keterlambatan logistik surat suara ke 20 TPS di 4 distrik sehingga terjadi pemilu susulan di Kabupaten Mamberamo Raya.
Langkah tersebut diambil bawaslu dari hasil pengawasan Formulir Model A pada tanggal 13 Februari 2024 Logistik Pemungutan Suara belum terdistribusi di 20 TPS di 4 distrik sehingga pada tanggal 14 Februari 2024 di 20 TPS tersebut tidak dapat melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara di 34 titik yang diharuskan menggunakan transportasi udara.
“ ya kami telah memanggil dan lakukan pemeriksaan terhadap komisioner KPU mambra, lantaran bawaslu memandang adanya terjadi dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU terkait pendistribusian logistik “ kata ketua bawaslu Mamberamo Raya, Cornelia Momoribo. Keterangan diterima Kantor Politik RMOLPAPUA.ID,(23/3).
Selain itu, Cornelia Momoribo juga mengatakan, dugaan pelanggaran pendistribusian logistik, kami juga telah memeriksa Jasa Penyedia atau pihak Ketiga yang menangani transportasi udara Helicopter.
“ Jasa Penyedia atau pihak ketiga yang menyediakan helicopter dan speed juga sudah kami periksa setelah 5 Komisioner KPU pada selasa ” . tambah ketua Bawaslu.
Mengacu pada Undang-undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 pasal 432 ayat 1 dan Peraturan Bawaslu nomor 5 tahun 2022 tentang pengawasan penyelenggaraan pemilu dan Formulir Model A hasil pengawasan bawaslu kabupaten Mamberamo Raya serta Pasal 57 ayat 1 dan 2 peraturan Bawaslu Nomor 1 tahun 2024 maka bawaslu merekomendasikan pemungutan suara ulang yang menerangkan terjadinya keterlambatan logistik sehingga terpenuhi syarat untuk dilakukan pemungutan suara susulan sebagaimana diatur dalam pasal 432 UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017.
- Kesepian Pengawasan Pemilu Serentak 2024, Bawaslu Masih Temukan Kendala Pada Biaya Pendistribusian Logistik
- DKPP Periksa KPU Mamberamo Raya Karena Tak Buka Kotak Suara Saat Rekapitulasi, Serta Satu Komisioner Caleg 2019
- Selasa Besok, DKPP Kembali Periksa Ketua dan Anggota KPU Mamberamo Raya