Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Merauke akan segera membuka pendaftaran Bakal Calon (Balon) Bupati dan wakil Bupati Merauke pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
- Terpilih Aklamasi Jadi Ketum KNPI, Ryano Pandjaitan Ajak Pemuda Bergandengan Tangan
- KPU RI Mengecek Kesiapan PSU Kabupaten Yalimo
- JMSI Tetap Memperhatikan Kode Etik Jurnalistik, Tidak Terjebak Menjadi Mesin Perusak di Pemilu 2024
Baca Juga
Saat ditemui wartawan, Ketua KPU Merauke, Theresia Mahuze mengatakan, berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang tahapan program, pihaknya akan membuka pendaftaran pada tanggal 4-6 September 2020.
"Mulai tanggal 28 Agustus sampai 3 September kami akan lakukan pengumuman pendaftaran. Sedangkan pendaftaran nanti dari tanggal 4-6 September, jadi hanya 3 hari," jelasnya kepada wartawan RMOL Papua, Jumat (28/8).
Kata Theresia lanjut, pada saat pendaftaran nanti, Balon pasangan yang ingin mendaftar diwajibkan membawa dokumen pencalonan.
Diantara syaratnya kata dia, jika melewati partai maka setiap pasangan Balon harus memenuhi 20 % jumlah kursi di DPRD Merauke yang diketahui sebanyak 30 kursi.
"Jadi kalau 20 % dari 30 kursi maka setiap pasangan Balon wajib memenuhi minimal 6 kursi, jika tidak memenuhi atau kurang dari 6 kursi maka kami akan tolak," kata Ketua KPU.
Selain itu, dokumen yang wajib dibawa oleh pasangan Balon Bupati dan Wakil Bupati adalah surat keputusan (SK) dukungan partai politik sesuai formulir B1 KWK, Sk pengurus partai dan visi misi pasangan Balon.
Selanjutnya, KPU akan memverifikasi berkas dan dokumen tersebut berkaitan dengan kelengkapan maupun keabsahan.
"Jika masa 3 hari kami lakukan verifikasi berkas dan ada yang tidak lengkap maka kami akan berikan status ditolak. Jika lengkap kami akan terima dan berikan pengantar untuk pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit yang ditunjuk KPU yaitu di Jayapura," terangnya.
Sementara itu, selain syarat pencalonan, kata Ketua KPU ada juga syarat calon yang mesti dipenuhi, diantaranya Bertakwa kepada Tuhan, usia minimal 25 tahun untuk Bupati dan wakil Bupati.
"Jika salah satu Balon pernah terkena kasus pidana maka harus memiliki salinan putusan pengadilan," demikian Theresia Mahuze.
Untuk diketahui, tahapan jadwal pelaksanan Pilkada 2020 selanjutnya setelah pendaftaran akan dilakukan penetapan Pasangan Calon (Paslon) tanggal 23 September.
Setelah itu, pengundian nomor urut Paslon dilakukan pada tanggal 24 September dan untuk masa kampanye pada tanggal 26 September sampai 5 Desember.
Sedangkan, masa tenang dan pembersihan APK pada tanggal 4-5 Desember dan proses pemungutan dan penghitungan suara pada tanggal 9 Desember 2020 mendatang.
- Jenderal Dudung: Pengejaran Separatis Papua Kewenangan Panglima TNI, Bukan Saya
- Musda IV Partai Demokrasi Provinsi Papua Resmi Dibuka
- Usai Divonis 9 Tahun Penjara, Mantan Direktur Ditjen Pajak Angin Prayitno Kini Jadi Tersangka Kasus TPPU