Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengagendakan penetapan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih 2024, hari ini, Rabu (24/4).
- Banggar DPRD Boven Digoel Rekomendasi Pemda Minimalisir Belanja Perjalanan Dinas dan Aset
- Jelang Piala AFF U-19 ,Wali Kota Eri Sidak GBT, Pastikan Sarpras 100 Persen
- KEPALA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN MERAUKE TERKEJUT DAN BANGGA: PEMBANGUNAN SD NEGERI KIGORUN OLEH PT. BERKAT CIPTA ABADI
Baca Juga
Keputusan diambil melalui forum rapat pleno terbuka, di Gedung KPU. Komisioner KPU, Idham Holik, berharap setelah penetapan tidak ada lagi lembaga peradilan yang bisa membatalkan.
"Pasca pengucapan putusan MK, sudah tidak ada lagi lembaga peradilan dalam sistem keadilan Pemilu yang bisa membatalkan Keputusan KPU No 360/2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024 secara Nasional," katanya.
Dia juga menjelaskan, KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai presiden-wakil presiden terpilih setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua permohonan pada sidang sengketa Pilpres.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan pada saat pengucapan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, majelis hakim MK menyatakan, apa yang dilakukan KPU sudah sesuai konstitusi.
"Telah melaksanakan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, dan KPU dinilai telah melaksanakan prinsip dan asas Pemilu yang jujur dan adil," katanya.
Seperti diberitakan, MK telah menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024. Dari delapan hakim MK, ada tiga yang menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) terkait putusan sengketa Pilpres 2024 ini. Mereka adalah Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, dan Arief Hidayat.
- Banggar DPRD Boven Digoel Rekomendasi Pemda Minimalisir Belanja Perjalanan Dinas dan Aset
- Jelang Piala AFF U-19 ,Wali Kota Eri Sidak GBT, Pastikan Sarpras 100 Persen
- KEPALA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN MERAUKE TERKEJUT DAN BANGGA: PEMBANGUNAN SD NEGERI KIGORUN OLEH PT. BERKAT CIPTA ABADI