Tito Terbitkan Inmendagri Prokes MotoGP Mandalika, Ini Ketentuan Bagi Penonton dan Pembalap

Sirkuit balap/Net
Sirkuit balap/Net

Gelaran MotoGP di Pertamina Mandalika International Street Circuit, Nusa Tenggara Barat Tahun 2022 akan memberlakukan protokol kesehatan (prokes) bagi seluruh pihak yang akan terlibat.


Menteri Dalam Negeri, M. Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) 08/2022 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Penyelenggaraan Mandalika MotoGP.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA mengatakan, pengaturan ini ditujukan agar penyebaran Covid-19 dapat dikendalikan, baik sebelum, saat berlangsung, maupun setelah seluruh rangkaian acara.

Safizal menjelaskan, dalam Inmendagri yang berlaku hingga 21 Maret 2022 tersebut diatur tentang pembatasan jumlah penonton paling banyak 100 ribu orang, dengan kapasitas maksimal 10 persen untuk kelas festival.

"Seluruh penonton juga diwajibkan telah divaksin dosis kedua serta membawa hasil negatif tes PCR H-1 khusus penonton yang berasal dari luar Pulau Lombok," ujar Safrizal dalam keterangan tertulisnya pada Senin (7/2).

Selain itu, Safrizal juga menyebutkan ketentuan lainnya, yakni akan dilakukan skrining oleh petugas dengan mengoptimalkan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi.

"Sedangkan untuk penonton dari Pulau Lombok dilakukan pengecekan kesehatan dengan menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil negatif PCR 2 x 24 jam atau tes antigen 1 x 24 jam," paparnya. Dikutip dari Kantor Berita RMOL. Senin (7/2).

Lebih lanjut, Safrizal menegaskan bahwa kewajiban tes PCR dan vaksinasi Covid-19 dosis kedua tersebut tidak hanya diwajibkan untuk penonton saja, tetapi juga kepada seluruh pembalap, crew, dan ofisial.

"(Mereka) wajib telah mendapatkan vaksinasi dua kali, dan wajib membawa hasil PCR swab test negatif sebelum kedatangan (H-1) dan melakukan PCR swab test pada saat mereka tiba di Lombok," tandasnya.