Wabup Boven Digoel: Pemda Tidak Punya Wewenang Menyimpulkan Sengketa Tanah RSUD

Boven Digoel, Papua Selatan - Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi salah satu kendala Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Boven Digoel berproses dapatkan akreditasi. Dimana kendala pembuatan IMB disebabkan permasalahan kepemilikan tanah RSUD.


Wakil Bupati Boven Digoel Lexi Romel Wagiu menanggapi permasalahan tanah yang terjadi di area gedung RSUD mengatakan, Pemerintah sifatnya hanya menengahi permasalahan yang ada. Dengan demikian Pemda tidak punya hak atau wewenang untuk menyimpulkan legalitas kepemilikan tanah. 

"Pemerintah kesempatan ini cuma menengahi tidak dapat menyimpulkan. Ya yang kami harapkan itu semua dapat terselesaikan dengan baik," Ucap Wabup Lexi di warung 22 Tanah Merah, Kamis (30/11). 

Dirinya harapkan permasalahan tanah dapat segera terselesaikan dengan baik, sehingga proses akreditasi RSUD dapat berjalan dengan lancar. Mengingat akreditasi RSUD sangat berpengaruh terhadap pelayanan RSUD pada masyarakat Boven Digoel.

Bagi pihak yang bersengketa terkait kepemilikan tanah RSUD diharapkan dapat menemui kata sepakat, baik itu secara kekeluargaan maupun proses hukum. Dimana kesepakatan tersebut tentunya harus diakui semua pihak, sehingga permasalahan tersebut tidak terus berlarut. 

"Problem ini supaya berjalan dan terselesaikan, nanti menunggu Bupati bagaimana supaya ini dapat keputusan yang baik penyelesaiannya," Tuturnya. 

RSUD dalam menyikapi permasalahan tanah tersebut juga diminta dapat jeli menyikapinya, dan menyelesaikan itu dengan baik.