Merauke – Wakil Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Dr. Ribka Haluk, S.Sos., M.M., memimpin Rapat Koordinasi Nasional (Rakornis) terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Boven Digoel yang dilaksanakan siang ini, Senin, 19 Mei 2025, di Swiss-Belhotel Merauke, Ruang Sakil A.
- Lahirnya Tiga RUU DOB di Papua, Ketua Sinode GKN: Membawa Manfaat Bagai Masa Depan Papua
- Ketum dan Manager Persipura Belum Solid, Ini Faktanya
- Demokrat Resmi Usung Mathius D Fakhiri (MDF) dan Aryoko Rumaropen Maju Pilgub Papua 2024
Baca Juga
Di sela-sela kegiatan tersebut, Ketua Bawaslu Provinsi Papua Selatan, Marman, memberikan keterangan terkait kesiapan jajarannya dalam mengawal seluruh tahapan PSU. Ia menegaskan bahwa semua tahapan dinilai krusial dan membutuhkan pengawasan ekstra, khususnya menjelang tahapan kampanye yang akan dimulai pada 4 Juni 2025, hingga hari pemungutan suara pada 6 Agustus 2025.
“Bawaslu sudah melakukan langkah-langkah sesuai tugas pokok kami di bidang pencegahan, pengawasan, dan penindakan. Kami akan sangat selektif dalam memantau pergerakan peserta pemilu sejak penetapan pasangan calon hingga distribusi logistik,” ujar Marman.
Ia menambahkan, perhatian utama Bawaslu saat ini mencakup pengawasan kampanye, distribusi logistik, serta validitas DPT, DPTb, dan EDPT, agar tidak memunculkan celah yang dapat berujung pada gugatan ulang di Mahkamah Konstitusi.
Terkait potensi sengketa ulang, Marman menjelaskan bahwa secara regulasi, peluang tersebut tetap terbuka selama terdapat laporan dan pelanggaran yang dapat dibuktikan secara hukum. “Undang-Undang memungkinkan adanya gugatan ke MK jika ditemukan pelanggaran. Oleh sebab itu, kami harus bekerja lebih keras dan lebih cermat,” tegasnya.
Dalam keterangannya, Marman juga mengungkapkan bahwa sejauh ini Bawaslu telah menerima dua laporan dugaan pelanggaran, yaitu terkait pelantikan kepala kampung dan penunjukan pelaksana tugas. Namun kedua laporan tersebut tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Rakornis ini diikuti oleh berbagai unsur strategis dari Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Provinsi Papua Selatan, Forkopimda, serta penyelenggara dan pengawas pemilu baik dari tingkat provinsi maupun Kabupaten Boven Digoel. Kegiatan ini menjadi momen penting dalam menyatukan persepsi dan langkah guna menyukseskan PSU secara demokratis dan tertib hukum.
- Serangan KKB Papua Kembali Tewaskan 2 Tentara, Nuning Kertopati: TNI/Polri Harus Jaga Kekompakan
- Pasangan Kenius Kogoya--Nursalim Ar Rozy Jalani Rangkaian Pemeriksaan Kesehatan
- Munas Digelar 20 Agustus 2024, AGK: Agenda Kenegaraan Terdekat Butuh Ketum Definitif