Berkunjung ke Kampung Lokal, Ketua LMA Malind Anim Ha Sosialisasikan Konsep Jaminan Sosial

Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Malind Anim Ha, Ignasius Ndiken, didampingi Konsultan LMA, melakukan kunjungan sekaligus mensosialisasikan program Jaminan Sosial di Kampung Yatomb Distrik Semangga, Kabupaten Merauke yang sejak tahun 2013 sudah
pernah di perjuangkan dan mendapatkan rekomendasi.


Rekomendasi diberikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Merauke, Keuskupan Merauke dan Kementerian Politik Hukum dan Keamanan Republik Indonesia (Kemenpolhukam) namun terhenti untuk beberapa tahun di karenakan beberapa permasalahan baik itu yang berkaitan dengan Pemerintah Daerah ataupun permasalahan internal di LMA itu sendiri.

Suasana kunjungan sekaligus mensosialisasikan program Jaminan Sosial di Kampung Yatomb Distrik Semangga. Kamis (10/9)

Ditemui Wartawan RMOL Papua, Ignasius menyampaikan bahwa awal bulan ini dirinya kembali memperoleh kepercayaan masyarakat adat melalui pengakuan Empat Golongan Adat. Kamis,(10/9)

"Selanjutnya saya akan melanjutkan kembali perjuangan ini sampai berhasil karena sesungguhnya Jaminan Sosial adalah merupakan hak asasi yang melekat pada setiap warga Negara Indonedia, dan kami masyarakat di Kota Merauke memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang menandakan bahwa kami benar-benar adalah warga Negara Indonesia yang hidup di Kabupaten Merauke." Jelasnya

Menurutnya upaya ini menjadi sangat penting, sedikitnya terdapat beberapa pertimbangan penting yang mendasarinya.

Antara lain diantaranya yang pertama adalah Pasal 28F ayat (1) UUD 1945 yang secara tegas menyatakan "Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengelola, dan menyampaikan informasi."

Hal mendasar yang kedua adalah Tujuan Nasional, hal ini sebagaimana dituliskan di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 (Alinea ke empat) yang menyatakan "Negara menghendaki terbentunya Pemerintahan yang Melindungi Segenap Bangsa Indonesia, Melaksanakan Kesejahteraan Umum, Mencerdaskan Kehidupan Bangsa, Mewujutkan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, Jaminan Sosial adalah Hak Asasi Manusia yang melekat pada setiap Warga Negara, diberikan Negara dan dijamin oleh Konstitusi, Perlindungan, Pemajuan, Penegakan dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia adalah
tanggung jawab Negara terutama Pemerintah.

Kegiatan sosialisasi Jaminan Sosial yang telah berjalan selama empat hari mendapatkan tanggapan yang sangat positif dari Masyarakat oleh karena dengan adanya sosialisasi yang bersifat interaktif ini, Masyarakat mulai mengerti bahwa ternyata sebagai warga Negara mereka mempunyai hak yang di jamin oleh Konstitusi yaitu Pemenuhan Kebutuhan Dasar Hidup sesuai Pasal 28H ayat (1); Pasal 31 ayat (1, 2, 4) dari Undang-Undang Dasar 1945 (Pendidikan, Pelayanan Kesehatan).

"Sampai saat ini Negara tetap konsisten dengan tujuannya yaitu memberikan perlindungan kepada seluruh rakyat Indonesia." Jelasnya

Sehingga dirinya beranggapan Masyarakat kini telah mengerti bahwa persoalan sosial yang sekarang menghimpit kehidupan ini, menunjukkan tidak adanya keseriusan dari penyelenggara Pemerintahan Daerah.