Andi Merya Nur Kembali Ditetapkan Tersangka, Kali Ini Perkara Suap Dana PEN Daerah

Andi Merya Nur (AMN) kembali ditetapkan sebagai tersangka suap/RMOL
Andi Merya Nur (AMN) kembali ditetapkan sebagai tersangka suap/RMOL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan Bupati Kolaka Timur (Koltim) periode 2021-2026, Andi Merya Nur (AMN) kembali ditetapkan sebagai tersangka. Kali ini kasus dugaan suap terkait pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah untuk Kabupaten Koltim tahun 2021.


Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto mengatakan, pihaknya menetapkan Bupati Andi Merya Nur dan dua orang lainnya sebagai tersangka.

Penetapan tersangaitu setelah lembaha antirasuah mengumpulkan berbagai informasi dan menemukan bukti permulaan yang cukup.

"KPK melanjutkan dengan melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dan mengumumkan tersangka," ujar Karyoto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis sore (27/1).

Dua orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu, Mochamad Ardian Noervianto (MAN) selaku Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) periode Juli 2020-November 2021; dan Laode M. Syukur Akbar (LMSA) selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna.

Namun demikian pada hari ini, KPK baru resmi menahan tersangka Laode di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur selama 20 hari pertama terhitung sejak hari ini hingga Selasa (15/2).

Untuk tersangka Andi Merya, saat ini masih menjalani proses persidang terkait perkara yang lain. Sedangkan tersangka Ardian menyatakan berhalangan hadir saat dipanggil penyidik dengan alasan sakit.

"KPK mengimbau agar yang bersangkutan hadir kembali sesuai dengan jadwal pemanggilan berikutnya oleh tim penyidik," pungkas Karyoto. Dikutip dari Kantor Berita RMOL, Jumat (28/1).

Atas perbuatannya, tersangka Andi Merya disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan tersangka Ardian dan Laode disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP