Kejaksaan Sorong Naikan Status Dugaan Korupsi Puskemas Kabare ke Penyidikan

Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Makrun didampingi Kepala Seksi Intelejen, I Putu Sastra Wicaksana, Kasi Pidsus, Haris Suhud Tomia, dan Kasi Dikpidsus, Ashar saat mengelar konferensi pers terkait meningkatkan status penyelidikan dugaan penyimpangan pembagunan puskesmas Kabare pada Dinas Kesehatan Kabupaten Raja Ampat ke tahap penyidikan di Kantor Kejaksaan Negeri Sorong.
Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Makrun didampingi Kepala Seksi Intelejen, I Putu Sastra Wicaksana, Kasi Pidsus, Haris Suhud Tomia, dan Kasi Dikpidsus, Ashar saat mengelar konferensi pers terkait meningkatkan status penyelidikan dugaan penyimpangan pembagunan puskesmas Kabare pada Dinas Kesehatan Kabupaten Raja Ampat ke tahap penyidikan di Kantor Kejaksaan Negeri Sorong.

Kejaksaan Negeri Sorong meningkatkan status penyelidikan dugaan penyimpangan pembagunan puskesmas Kabare pada Dinas Kesehatan Kabupaten Raja Ampat ke tahap penyidikan.


Proyek yang bersumber dari dana DAK Afirmasi Tahun anggaran 2019 ini ditingkatkan statusnya berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sorong nomor : PRINT-02/R.2.11/Fd. 1/08/2024 tertanggal hari ini tanggal 13 Agustus 2024, dengan fokus penyidikan Pembagunan baru puskesmas afirmasi dan Pembagunan rumah jabatan tenaga kesehatan di Kabare, pada Dinas Kesehatan Kabupaten Raja Ampat yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Afirmasi Tahun 2019.

“ Kami tim penyidik kejaksaan negeri sorong telah meningkatkan status Penyelidikan Dugaan Penyimpangan dalam pembangunan puskesmas Kabare pada Dinas Kesehatan Kabupaten Raja Ampat yang bersumber dari Dana DAK

Afirmasi Tahun Anggaran 2019, ke tahap Penyidikan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Makrun, Selasa, 13 Agustus 2024.

Menurut Kejari, Proses Penyelidikan terhadap pukesmas tersebut di mulai sejak bulan Juli.

Dari hasil penyelidikan tersebut, Lanjut Kejari, tim menemukan ada dugaan tindak pidana yang indikasinya merugikan keuangan negara terdapat Pembagunan puskesmas dan rumah jabatan tenaga kesehatan di Kabare.

“ Untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi kami meningkatkan ke tahap penyidikan guna mencari dan menemukan minimal 2 alat bukti yang cukup serta menentukan tersangkanya,” kata Kejari.

Anggaran pembagunan puskesmana  berdasarkan kontra sebesar Rp. 11.177.000.000 untuk pembagunan puskesmas sedangakan pembagunan rumah jabatan tenaga kesehatan anggarannya berdasarkan kontrak sebesar Rp.2.520.000.000.

“ Dimana kedua anggaran tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Afirmasi di Dinas Kesehatan Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2019,” ungkap Kejari.

Dari proses penyelidikan kemarin, tim penyelidik telah melakukan permintaan keterangan dari pihak-pihak terakit sebanyak 8 orang dan telah mendapatkan beberapa dokumen yang berkaitan.

“ Selanjutnya kami akan melakukan proses penyidikan untuk lebih mendalami peran dari masing-masing pihak terkait,” kata Kejari.