MS pria usia 19 tahun terduga pelaku jambret yang beraksi di depan masjid Al-Jihad Jalan Jenderal Ahmad Yani, Rabu 5 Juni 2024 kemarin mengaku beraksi sebanyak 12 kali di Kota Sorong.
- Polres Boven Digoel Amankan Jalannya Karnaval Budaya dalam Memperingati HUT RI ke-79
- Kampung Sermayam di Tanah Miring Kembangkan Sumber Daya Manusia Pertanian, Namun Terkendala Layanan PLN
- Kunjungan Danrem 174/ATW di Boven Digoel, Asisten II: Sinergitas dari TNI Sangat Kami Harapkan
Baca Juga
Menurut Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Happy Perdana Yudianto mengatakan pelaku yang di amankan tim resmob Mangewang dibawah pimpinan Kasat Reskrim AKP. Arifal Utama serta Katim AIPTU. Dachlan Anny, ini setelah dilakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku yang tinggal di belakang Yohan kompleks Kamnas ini berhasil di tangkap di HBM.
Pria pengangguran ini, kata Kapolresta, ternyata setelah dibawa ke mapolresta Sorong kota untuk diinterogasi mengaku sudah menjambret di 12 lokasi.
" Ternyata terduga pelaku ini mengakui sudah jambret di 12 TKP di wilayah Kota Sorong, nanti akan disampaikan lagi setelah rampung penyelidikan dan penyidikan,” kata Kapolresta, Kamis 6 Juni 2024.
Kapolresta mengatakan Polresta Sorong Kota terus melakukan tindakan Kepolisian yang berbentuk preventif (pencegahan) sampai represif (penindakan) terhadap kejahatan 3C yang terjadi di wilayah Kota Sorong.
Ia menjelaskan kejadian penjambretan yang terjadi di depan masjid Al-Jihad dengan korban seorang perempuan usia 24 yang sedang melintas di jalan tas korban tiba-tiba di tarik pelaku hingga korban terjatuh.
“ Atas laporan dari korban maka saya perintahkan tim Resmob mangewang untuk segera melakukan lidik terhadap pelaku dan alhamdulillah hari ini pelaku 1 orang sudah kami tangkap,” kata Kapolresta.
Motor yang dipakai saat beraksi, Kata Kapolresta ternyata motor hasil curian, rekan pelaku yang kini diketahui identitasnya masih dalam pengejaran.
Kapolresta menambahkan saat di tangkap pelaku sempat membuang barang bukti di sekitaran jurang bukit baru dan berusaha melawan petugas.
“ Pada saat dibawa petugas untuk menunjukkan barang bukti terduga pelaku ini mengamuk dan melawan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur," kata Kapolresta.
Akibat perbuatannya, Pelaku Kejahatan pencurian dengan kekerasan (pasal 365 KUHP) yaitu pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mencuri yang ancaman pidananya selama maksimal 9 tahun.
- Polres Boven Digoel Amankan Jalannya Karnaval Budaya dalam Memperingati HUT RI ke-79
- Kampung Sermayam di Tanah Miring Kembangkan Sumber Daya Manusia Pertanian, Namun Terkendala Layanan PLN
- Kunjungan Danrem 174/ATW di Boven Digoel, Asisten II: Sinergitas dari TNI Sangat Kami Harapkan