Angka Covid-19 Kota Jayapura Meningkat, Walikota Pertegas Kebijakan Dalam Rapat Evaluasi

Pemerintah Kota Jayapura melakukan Rapat Evaluasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wilayah Kota Jayapura bersama FORKOPIMDA, Pihak Rumah Sakit dan Pimpinan-pimpinan Tokoh Agama di Kota Jayapura, bertempat di halaman Main Hall Kantor Walikota Jayapura. Kamis, (14/1)


Saat diwawancarai oleh Reporter RMOL Papua, Walikota Jayapura, Benhur Tomi Mano mengatakan bahwa ditahun 2020 kemarin Pemerintah Kota Jayapura masih memberikan kelonggaran atau tidak terlalu ketat tetapi ditahun 2021 ini akan dilakukan peraturan lebih ketat dalam bentuk penindakan hukum dan pengawasan baik dilapangan, tempat beribadah, sekolah, tempat rekreasi maupun pusat-pusat perbelanjaan di seluruh Wilayah Kota Jayapura.

“Pembatasan aktifitas masyarakat dan prekonomian Kota Jayapura masih tetap sama di tahun kemarin  dari pukul  06.00 - 22.00 WIT, sesuai peraturan Walikota Jayapura yang berlaku. Jadi saya meminta kepada seluruh pedagang yang memiliki kios-kios, warung dan usaha dalam bentuk apapun itu, agar diatas jam 22.00 WIT wajib semuanya ditutup tanpa terkecuali dan tidak ada lagi beraktifitas tengah malam karena tim Satgas Covid-19 akan ditindak dengan tegas.” Tegasnya

Dengan memperhatikan angka penyebaran Covid-19 di Kota Jayapura bulan Januari 2021 ini semakin meningkat derastis dibandingkan bulan Desember tahun 2020 kemarin, RO kita saat ini di atas 1 % dimana sehari bisa mencapai 23 orang yang terpapar Covid-19 dan ini menjadi perhatian kita bersama.

“Kami akan lakukan patroli gabungan dari satuan Satpol PP, Pomdam, Kepolisian dan Pomal akan melakukan patroli jam malam ketempat-tempat keramain masyarakat berkumpul baik gang-gang dan kompleks, kita akan masuk sesuai laporan masyarakat bahwa di atas jam 10 masih bayak orang-orang berkumpul sampai jam-jam kecil.” Ungkapnya

Lanjut dikatakan Ketua Satgas Covid-19 memutuskan untuk Pendidikan di Kota Jayapura untuk sekolah Paud, TK, SD dan SMP,  tetap melakukan pembelajaran melalui Daring di rumah masing-masing sampai bulan Maret 2021 dan akan dilakukan evaluasi kembali. Untuk tempat-tempat ibadah wajib mematuhi protokol kesehatan dari menyiapkan cuci tangan, alat pengukur suhu tubuh, memakai masker, menjaga jarak duduk dan waktu beribadah diberikan 30 menit, jika jemaatnya banyak agar mengatur waktu ibadahnya dan selesai ibadah langsung diajurkan pulang kerumah. Kegiatan pernikahan yang dilakukan di Hotel maupun di rumah harus mengikuti protokol kesehatan, maksimal undangan yang hadir 100 orang tidak bisa lebih, tim Satgas akan menindak dan membubarkan dengan tegas, pemilik acara akan dii panggil untuk bertanggung jawab. Begitu juga dengan tempat-tempat wisata dari pantai Dok II, pantai Hamadi dan pantai Holtekam kami akan lakukan patroli ketat dan tetap melakukan operasi masker jika ditemukan akan diberi teguran tegas.

“Kegiatan dalam melibatkan orang bayak harus memiliki ijin dari Satgas Covid-19 Kota Jayapura dan Kapolresta Jayapura Kota, semua ini dilakukan agar mengurangi angka penyebaran Covid-19 di Kota ini.” Jelasnya

Terkait dengan penyuntikan vaksin yang akan dilakukan, sampai dengan saat ini tidak ada masyarakat yang menolak untuk divaksin baik dari para anggota DPR, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan Pejabat Kota Jayapura yang siap menerima penyuntikan vaksin.

“Ini tugas kita bersama memberikan informasi yang baik dan benar kepada masyarakat, tentang vaksin Covid-19 supanya tidak ada lagi yang menolak dan siap untuk divaksin. Dan bagi masyarakat yang siap untuk di vaksin Pemerintah menyediakan layanan online yang dibuka oleh Pemeritah Kota bisa langsung mendaftarkan diri. Semua hasil rapat kita di hari ini, akan kita tindaklanjuti  dengan intruksi Walikota Jayapura dan langsung kita sebar kepada peserta rapat, kita juga akan sosialisasi melalui media elektronik yang ada di Wilayah Kota, untuk membantu pemerintah kota menyebar luaskan informasi ini.” Pungkasnya