Asisten II Membuka Rakor SOP Tanah Kabupaten Boven Digoel 

Boven Digoel, Papua Selatan - Pemerintah Kabupaten Boven Digoel, melalui Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Pembangunan Daerah (BP4D), menggelar Rapat Koordinasi untuk penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait pengadaan tanah, Jumat (20/9/24).Rapat ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola aset pemerintah dan menyelesaikan masalah tanah yang ada.


Bupati Boven Digoel Hengki Yaluwo, S.Sos., M.AP yang diwakili Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Boven Digoel, Ir. Fahrudin Isnanto, M.Si, dalam sambutannya menjelaskan bahwa pengadaan tanah bertujuan untuk menyediakan lahan bagi pembangunan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sambil tetap melindungi kepentingan hukum pemegang hak.

Fahrudin menekankan bahwa ketersediaan tanah semakin terbatas, sementara kebutuhan pembangunan terus meningkat. Hal ini dapat menimbulkan konflik antara kepentingan individu atau kelompok. Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang adil untuk mengatasi konflik dan mencegah hambatan dalam pembangunan.

Ia menjelaskan tahapan pengadaan tanah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012, yang mencakup perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan penyampaian hasil. Pembangunan untuk kepentingan pemerintah harus didukung dengan dokumen rencana pengadaan tanah yang berdasarkan studi kelayakan dan sesuai dengan ketentuan hukum.

Fahrudin juga menekankan pentingnya instansi pemerintah untuk menyusun SOP sebelum melaksanakan kebijakan pemerintah pusat. Penyusunan SOP bertujuan menjaga kualitas dan konsistensi hasil kerja serta memberikan metode yang efektif dan efisien dalam pelaksanaan tugas. Dengan adanya SOP, diharapkan berbagai kendala dalam proses pengadaan tanah dapat diminimalisir, sehingga pembangunan dapat berjalan lancar dan tepat sasaran.