Begini Cara Kerja Sirekap di Pemilu 2024

Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting Manik/Net
Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting Manik/Net

Penggunaan sistem informasi rekapitulasi suara (Sirekap) yang dibangun Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan akan digunakan dalam Pemilu Serentak 2024 mendatang memiliki mekanisme kerja berjenjang.


Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting Manik menjelaskan, mekanisme berjenjang Sirekap dimulai dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) hingga tingkat KPU Pusat.

"Kita berharap Sirekap ini selain bisa menyelesaikan masalah yang dihadapi dalam tahap rekap, juga bisa digunakan sebagai penetapan hasil," ujar Evi melalui program Podcast KPU via YouTube pada Sabtu (9/4).

Evi menjelaskan, Sirekap nantinya bakal digunakan KPPS untuk mengupload hasil penghitungan suara yang sudah diinput ke dalam form C Plano.

"Pada saat penghitungan suara secara manual, hasilnya dituangkan ke dalam C Plano. Itu kemudian akan difoto, di capture aplikasi Sirekap mobile yang digunakan di TPS oleh KPPS," beber Evi.dikitip dari kantor Berita RMOL, Minggu (10/4).

Setelah itu, Evi menuturkan bahwa jenjang rekapitulasi akan masuk ke tingkat kecamatan, dan akan dikerjakan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) menggunakan Sirekap Web.

"Sirekap web ini akan digunakan oleh PPK, KPU kabupaten/kota dan KPU Provinsi secara berjenjang. Itu akan menggunakan komputer," katanya.

Dari situ, Evi memastikan hasil rekapitulasi penghitungan suara tak lagi memberatkan petugas pemilu di segala tingkatan, dan memberikan kecepatan waktu akses dan publikasi untuk masyarakat.

"Sirekap kita pilih untuk memberikan kemudahan bagi petugas kita, dan selain alat bantu jajaran kita itu juga sebagai publikasi penghitungan suara dari TPS. Karena prosesnya cepat dan kita harapkan bisa menjaga hasil suara di TPS," demikian Evi.