Diperiksa Puspomad 12 Jam, Pelapor Jenderal Dudung Jawab 40 Pertanyaan dan Serahkan Bukti Pendukung

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman/Net
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman/Net

Pelapor Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman telah menjalani pemeriksaan di Pusat Polisi Militer AD (Puspomad) selama 12 jam.


Koordinator Koalisi Ulama, Habaib dan Pengacara Anti Penodaan Agama (KUHAP APA), Damai Hari Lubis mengatakan, pelapor atas nama A. Syahrudin telah menjalani pemeriksaan oleh penyelidik Puspomad.

Pemeriksaan ini dalam tahapan pengembangan atau tindak lanjut proses hukum tingkat penyelidikan atas laporan terkait ucapan "Tuhan Bukan Orang Arab" yang disampaikan Jenderal Dudung saat hadir di Podcast Deddy Corbuzier.

"Pada kesempatan pemeriksaan kemarin, Rabu 9 Februari 2022 adalah sebagai proses tindak lanjuti materi laporan, maka kami tim KUHAP APA telah menyerahkan kepada penyidik beberapa barang bukti dalam bentuk flashdisk yang isinya memuat data-data pendukung laporan," ujar Damai kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis pagi (10/2).

Barang bukti yang dimaksud adalah satu buah flashdisk berisi video YouTube acara podcast Deddy Corbuzier terkait objek perkara yang dilaporkan dengan durasi video lengkap terkait pernyataan Jenderal Dudung "Tuhan Bukan Orang Arab”. Kedua, berisi potongan video YouTube yang sama, namun khusus kalimat terkait objek perkara pernyataan "Tuhan Bukan Orang Arab”.Dikutip dari Kantor Berita RMOL, Jumat (11/2).

Selain itu, ada enam berkas berita media online terkait objek materi laporan a quo.

"Adapun keterangan pada BAP klarifikasi kemarin terkait pengaduan atau laporan oleh Saudara pelapor A. Syahrudin selesai menjalani BAP oleh penyidik dari sekitar pukul 10.00 pagi sampai sekitar pukul 10 malam," kata Damai.

Selama 12 jam itu kata Damai, pelapor dilontarkan 40 lebih pertanyaan dengan proses pemeriksaan berjalan lancar, kooperatif, dan profesional.

"Serta tidak ada intrik-intrik intimidasi sama sekali, melainkan proporsional," pungkas Damai.