BPJS Kesehatan Merauke Sosialisasikan Penanganan Medis Yang Tak Ditanggung

Badan Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Sosial (BPJS) Kesehatan Merauke menggelar kegiatan gathering dengan Wartawan yang diselenggarakan di kafe RKD Merauke. Kamis (24/6). 


Dalam kegiatan dengan tema menginspirasi dan berwawasan dalam program JKN-KIS ini diselenggarakan dalam rangka mewujudkan pemerataan informasi yang komprehensif. 

Dalam kesempatan ini Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Merauke Itar Prihartono memberikan sosialisasi terkait berbagai jenis kebijakan pelayanan yang diberikan oleh BPJS kesehatan. 

Dirinya menjelaskan banyak jenis penanganan medis yang tidak ditanggung oleh BPJS kesehatan, antara lain:

  • Pelayanan kesehatan yang dilakukan tanpa melalui prosedur sebagaimana yang diatur dalam peraturan yang berlaku. 
  • Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJS kesehatan, kecuali untuk kasus gawat darurat. 
  • Pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja akibat penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja. (BPJS Ketenagakerjaan) . 
  • Pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program pelayanan kesehatan di lalu lintas. (program Jasa raharja). 
  • Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri. 
  • Pelayanan kesehatan teruntuk tujuan estetik. 
  • Pelayanan untuk kepentingan infertilitas. 
  • Pelayanan untuk meratakan gigi. (ortopedi). 
  • Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat/atau alkohol. (Masuk dalam ranah BNN). 
  • Gangguan kesehatan yang diakibatkan oleh sengaja menyakiti diri sendiri akibat melakukan hobi yang mengakibatkan bahaya bagi diri sendiri.
  • Pengobatan yang komplementer, alternatif dan tradisional, termasuk akupuntur, sinshe, cyropatric, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan. (Health technology assessment). 
  • Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai kategori percobaan. (eksperimen). 
  • Alat kontrasepsi, kosmetik, makanan bayi, dan susu. 
  • Pembekalan kesehatan rumah tangga. 
  • Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/ wabah. (Karena bagian dari tanah BNPT). 
  • Biaya pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah. (Preventable adverse events). 
  • Biaya pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan. 

Dari hasil penjelasan tersebut dirinya berharap agar wartawan dapat membantu mensosialisasikan kepada masyarakat bisa paham tentang hak dan kewajiban mereka dalam memanfaatkan fasilitas BPJS Kesehatan.