BPJS Merauke Gelar Pelaksanaan Program (JKN-KIS) di Boven Digoel

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Cabang Merauke, di pimpinan langsung oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP4D) Kabupaten Boven Digoel Drs. Darius Minggu menggelar Sosialisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), Rabu (16/3). 


Sambutan Bupati Boven Digoel yang dibacakan oleh kepala BP4D, mengatakan kelayakan kesehatan sudah menjadi hak bagi seluruh warga negara Indonesia seperti yang tertuang dalam UUD RI pasal 11 No  24 Tahun 2014 tentang Badan jaminan sosial forum Komunikasi dan kemitraan ini. 

"Saya pandang sangat penting guna memberikan masukan yang mencakup strategis sebagai bahan evaluasi dan perbaikan kinerja BPJS di Boven Digoel ke depan,"tuturnya.

Lanjutnya, PJS  kesehatan melaksanakan konsep Ansuransi dengan memberikan pelayanan kesehatan jika sangat membantu masyarakat dalam artian diharapkan bisa menjangkau lebih banyak peserta yang di layani oleh BPJS sendiri. 

" Kualitas pelayanan harus lebih baik, dan bukan tanggung jawab BPJS dan pemerintah saja akan tetapi tanggung jawab pemerintah daerah, badan usaha dan pribadi maka di forum ini penting bagi kita untuk membahas JKN-KIS kepesertaan BPJS kedepannya, " sambungnya. 

Darius berharap dengan berlangsungya kegiatan ini maka akses pelayanan kesehatan di Boven Digoel akan semakin membaik. "Saya menghimbau kepada semua dinas maupun lembaga harus turut ikut berperan dan berkontribusi aktif dalam mensukseskan seluruh program BPJS, dan bersinergis dalam memecahkan dan menyelesaikan permasalahan dimasyarakat, " pungkasnya. 

Sementara itu Kepala BPJS Cabang Merauke Ahmad Zainudin mengatakan, BPJS Kesehatan berfungsi menyelenggarakan program jaminan kesehatan, dan diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas, dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.

"Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diselenggarakan dengan menggunakan mekanisme asuransi kesehatan sosial yang bersifat wajib (mandatory) berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat, " tutupnya.