Bupati Boven Digoel HY akhirnya mengembalikan uang Negara yang dipakainya untuk kegiatan Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel dan kegiatan Keagamaan senilai Rp 2,9 Miliar, Selasa (2/8) siang.
- KNPI Boven Digoel Temui Bupati Hengki, Laporkan Hasil Musda dan Persiapan Pelantikan
- Dari Apel hingga Deklarasi Netralitas ASN: Langkah Mappi Menuju Pemilu 2024
- Kesuksesan Open Tournament Futsal Bupati Cup I: Sambutan Hangat dari Peserta dan Penonton
Baca Juga
Dilansir dari papua.jpnn.com, JAYAPURA- Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nikolaus Kondomo menyampaikan apresiasi kepada HY atas ikhtiar baiknya untuk mengembalikan kas daerah.
"Kami apresiasi ada niat baik HY untuk membalikkan uang tersebut sehingga negara tidak dirugikan," ucapnya.
Dia pun menerangkan meski telah mengembalikan uang negara, namun perkara tersebut tetap dilanjutkan.
"Perkara ini diberhentikan atau SP3, ya nanti kami lihat," ujar Kajati.
Sementara itu, Bupati Boven Digoel HY mengatakan dirinya siap mengikuti proses hukum yang berlaku.
"Prinsip sebagai warga negara, saya siap mengikuti proses yang ada," ujar dia.
Dia pun buka suara perihal kasus dugaan korupsi senilai Rp 2,9 miliar tersebut.
Menurut HY, uang itu dipakai untuk kegiatan pelantikan dan keagamaan.
"Saya dilantik pada akhir tahun, kas bupati tidak ada, makanya saya pakai uang di kas perusahaan daerah," terangnya.
Dia pun menambahkan tidak ada niat untuk memakai uang tersebut demi kepentingan pribadi atau memperkaya diri sendiri.
"Tidak ada niat mau korupsi. Yang jelas, uang itu dipakai hanya untuk kegiatan dengan tujuan akan dikembalikan," ujar HY.
Sebelumnya, Tim Pidana Khusus Kejati Papua mendalami dugaan kasus korupsi pada perusahaan daerah Boven Digoel Sejahtera senilai Rp 2,9 miliar tahun 2021-2022.
Dalam perkara tersebut penyidik Pidsus Kejati Papua telah memeriksa 8 orang saksi, satu di antaranya Bupati Boven Digoel HY. (mcr30/JPNN)
- Komitmen JMSI Kaltim, Siap Ciptakan Anggota Berkualitas
- Mappi Cinta Lingkungan: Aksi Bersih-bersih Pasca-Valentine
- Jelang Ramadan, Sholat Tarawih Dan Buka Puasa di Bolehkan, Tetap Jaga Prokes