Usulan Pengangkatan Bupati-Wakil Bupati Boven Digoel Disahkan, Tinggal Tunggu SK Kemendagri

Boven Digoel, Papua Selatan— Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Boven Digoel menggelar Rapat Paripurna pada Senin (15/9/2025) untuk mengumumkan usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati karena berakhirnya masa jabatan, serta menetapkan usulan pengangkatan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pilkada 2025 untuk periode 2024–2029.


Ketua DPRK Boven Digoel, Simon Akka, menyampaikan bahwa tahapan penetapan telah dilakukan sesuai prosedur perundang-undangan yang berlaku.

“Pada hari ini, 15 September 2025, kami dari DPRK Boven Digoel telah melaksanakan Rapat Paripurna untuk menetapkan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2024–2029,” ujarnya saat ditemui awak media di ruang kerjanya.

Ia menjelaskan bahwa setelah paripurna, Sekretaris Dewan (Sekwan) akan menyampaikan hasil rapat kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Boven Digoel. Selanjutnya, berkas tersebut akan diteruskan ke Pemerintah Provinsi Papua Selatan dan kemudian ke Kementerian Dalam Negeri untuk penerbitan Surat Keputusan (SK) pelantikan.

“Sebagai lembaga legislatif, tugas kami hanya sebatas paripurna penetapan. Terkait kapan dan di mana pelantikannya, kami belum tahu. Itu semua menunggu SK dari Kementerian Dalam Negeri,” jelasnya.

Simon menegaskan bahwa DPRK berharap pelantikan bisa dilakukan secepat mungkin agar pemerintahan baru dapat segera bekerja.

“Semakin cepat pelantikan, tentu semakin baik. Kami dari DPRK siap bersinergi dengan Bupati dan Wakil Bupati terpilih demi pembangunan daerah,” tambahnya.

Ia juga mengajak semua pihak untuk meninggalkan dinamika politik pasca-Pilkada dan bersama-sama fokus membangun daerah.

“Kontestasi politik sudah selesai. Sekarang saatnya bekerja bersama. Kami terbuka terhadap masukan dari masyarakat, dan siap menyampaikan aspirasi tersebut kepada pemerintah daerah,” pungkasnya.