Bupati Boven Digoel Pimpin Penyerahan SK dan Pengambilan Sumpah Janji PNS Formasi 2018

Tanah Merah, Boven Digoel, Papua Selatan -Bupati Boven Digoel Hengki Yaluwo, S. Sos pimpin penyerahan Surat Ketrarangan (SK) Pegawai Negri Sipil (PNS) dan Sumpah Janji PNS Formasi 2018, bertempat di Lapangan Kantor Bupati Boven Digoel, Rabu (17/5)


Dalam sambutannya mengatakan atas nama pribadi dan pemerintah mengucapkan selamat kepada 670 orang Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) kabupaten Boven Digoel terdiri dari tenaga guru = 138 orang, kesehatan = 165 orang, teknis lainnya = 367 orang, yang pada kesempatan ini menerima Surat Keterangan (SK) Pegawai Negeri Sipil dan diambil sumpahnya. 

"Moment ini tentu menjadi kebahagiaan dan kebanggaan tersendiri bagi saudara sekalian, karena dengan diangkatnya saudara sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), akan berdampak selaras juga pada peningkatan kesejahteraan, kepegawaian maupun karir, " ujarnya. 

Sebagai PNS dituntut untuk mampu melaksanakan amanah sebagai aparatur negara, aparatur

pemerintah, dan abdi masyarakat. "Tingkatkan kedisiplinan dalam budaya kerja sebagai salah satu bentuk kewajiban, sekaligus melaksanakan amanat peraturan pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, tentang disiplin pegawai negeri sipil, " tutur Bupati. 

Hengki berharap kepada seluruh PNS agar lebih disiplin dan bertanggungjawab serta menjalankan tugas dengan baik. 

Dalam kesempatam itu juga Ia mengaskan kepada PNS, Tenaga Kontrak dan Kepala Kampung yang mencalonkan diri sebagai bakal calon legislatif agar segera membuat surat pengunduran diri. 

Hengki juga menghimbau kepada seluruh PNS agar berkoordinasi dengan bidang aset daerah, terkait upaya penertiban aset daerah. 

"Dalam rangka penertiban aset/barang milik daerah dan melanjutkan rencana aksi KPK pada pertemuan tanggal 4 Mei 2023 di provinsi Papua Selatan, saya memerintahkan kepada pimpinan OPD (pengguna barang) dan kepala distrik agar segera melakukan upaya penguasaan kembali barang milik daerah yang digunakan ASN yang relokasi ke Provinsi Papua Selatan, untuk segera mengembalikan barang milik daerah yang dikuasai baik aset bergerak maupun aset tetap dengan batas waktu sesuai instruksi Bupati Boven Digoel, " tandasnya. 

" Saya juga memerintahkan kepada pimpinan OPD dan kepala distrik untuk menelusuri dan menguasai kembali barang milik daerah sesuai kartu inventaris barang yang dikuasai dan juga menginventarisir barang milik daerah pada mantan ASN (purna tugas/pensiun, mutasi dan ASN yang berhalangan tetap) untuk saya serah terima penyerahan kembali barang milik daerah yang digunakan selama aktif melaksanakan tugas, "sambungnya.

Kembali Bupati menghimbau PNS Formasi 2018 agar meningkatkan kapasitas kualitas diri, etos kerja yang produktif, terampil dan kreatif. " Tidak ada lagi suara-suara miring terkait kinerja PNS yang menurun justru karena saya mendengar masih ada oknum PNS Formasi 2018 yang sampai dengan saat ini tidak melaksanakan tugas, "ungkapnya

" Saya berharap untuk melaksanakan pelayanan tugas sesuai dengan SK yang diberikan dan kepada pimpinan atau atasan untuk terus melalukan pengawasan agar yang bersangkutan kembali melaksanakan tugas pelayanan, apabila masih juga tidak melaksanakan tugas akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan, "tutup Bupati Hengki.