Negara Rugi Rp. 7 Milyar, Kejari Sorong Periksa Eks Bupati Sorsel Dugaan Korupsi Operasional Kepala Daerah

Mantan Bupati Sorong Selatan, Samsuddin Anggiluli usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pada pengelolaan belanja barang dan jasa penunjang operasional kepala daerah dan wakil kepala daerah yang bersumber dari anggaran belanja barang dan jasa pada sekretariat daerah Kabupaten Sorong Selatan Tahun Anggaran 2023 dengan pagu anggaran Rp. 9 Milyar.
Mantan Bupati Sorong Selatan, Samsuddin Anggiluli usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pada pengelolaan belanja barang dan jasa penunjang operasional kepala daerah dan wakil kepala daerah yang bersumber dari anggaran belanja barang dan jasa pada sekretariat daerah Kabupaten Sorong Selatan Tahun Anggaran 2023 dengan pagu anggaran Rp. 9 Milyar.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong memeriksa mantan Bupati Sorong Selatan, Samsuddin Anggiluli sebagai saksi kasus dugaan korupsi pada pemerintah daerah (Pemda) Sorong Selatan.


Usai pemeriksaan Samsuddin Anggiluli yang tiba di kantor kejaksaan sekitar jam 09.00 ini terlihat keluar dari kantor pada jam 17.45 WIT dengan mengenakan pakaian kemeja lengan panjang putih, celana hitam dan pakai topi merah itu bergegas menuju ke mobil Terios merah dengan nomor polisi PY 1293 AE yang sudah menunggunya di parkiran. 

Mantan kepala daerah dua periode itu di minta keterangannya terkait kasus dugaan korupsi pada pengelolaan belanja barang dan jasa penunjang operasional kepala daerah dan wakil kepala daerah yang bersumber dari anggaran belanja barang dan jasa pada sekretariat daerah Kabupaten Sorong Selatan Tahun Anggaran 2023 dengan pagu anggaran Rp. 9 Milyar.

Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Wilke Hennia Rabeta mengatakan telah memeriksa mantan Bupati Sorong Selatan periode 2020 - 2025 sebagai saksi pada dugaan kasus korupsi kabupaten Sorong Selatan.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Wilke Hennia Rabeta dan Kasidik Pidsus Kejari Sorong, Seisar Julio Bulo saat memberikan keteragan usai pemeriksaan mantan bupati sorong selatan. 

“ Memang benar kami melakukan pemeriksaan terhadap saksi SA yang merupakan mantan bupati Sorong Selatan periode 2020 - 2025,” ujar Wilke Rabeta, Kamis 20 Agustus 2026 di Kantor Kejari Sorong.

Dalam pemeriksaan, Kata Kasi Pidsus, mantan Bupati Sorsel di cecar 29 pertanyaaan yang di tanyakan oleh penyidik dengan di dampingi oleh tim kuasa hukumnya.

“ Untuk pertanyaan tadi kami ajukan sebanyak 29 pertanyaan. Pada intinya beliau tadi diperiksa sebagai saksi, dan tadi juga didampingi penasehat hukumnya,” kata Wilke.

Perkara rasuah ini, Kasi Pidsus mengungkapkan berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI negara di rugikan sekitar Rp. 7 Milyar.

Dalam kasus korupsi ini penyidik Pidsus telah memeriksa sekitar 30 orang saksi dan merencanakan memanggil mantan Wakil Bupati Sorong Selatan untuk dimintai keterangan.

Sementara itu, Tim kuasa hukum Samsuddin Anggiluli , Aditya Sidharta dan Bayu Purnama usai mendampingi kliennya dalam proses pemeriksaan mengatakan dalam kasus ini kleinnya di panggil sebagai saksi dan di mintai keterangan saat menjabat sebagai kepala daerah.

Kuasa Hukum Mantan Bupati Sorsel, Aditya Sidharta dan Bayu Purnama. 

Menurutnya, Kliennya tetap kooperatif dan menjawab dengan baik semua pertanyaan dari penyidik.

Ia menambahkan dalam menjawab pertanyaan penyidik kliennya menyampaikan keterangan secara jujur dan transparan.

“ klien kami kooperatif dan menjawab seluruh pertanyaan tanpa ada yang disembunyikan. Intinya kami disini mendampingi klien kami untuk menyampaikan keterangan yang beliau alami saat menjabat sebagai bupati Sorong Selatan. pemanggilan ini hanya klarifikasi sebagai saksi,” kata Aditya.