Misteri Kematian Kiki Terkuak, Ayah Kandung Akhirnya Jadi Tersangka

Merauke, 21 Agustus 2026 – Kepolisian Resor Merauke menetapkan MRP alias Maulana 30, ayah kandung Julia Risky Ramadiana alias Kiki 11, sebagai tersangka dalam perkara dugaan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia. MRP diketahui lahir pada 7 Desember 1995. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menjalankan rangkaian penyidikan selama sekitar sembilan bulan dengan memeriksa saksi, ahli, serta mengumpulkan berbagai bukti forensik dan barang bukti yang berkaitan dengan tempat kejadian perkara.


Julia diketahui merupakan anak berkebutuhan khusus yang dalam kesehariannya berkomunikasi menggunakan bahasa isyarat. Jenazah korban ditemukan pada 27 Oktober 2025. Saat peristiwa tersebut terjadi, MRP masih berusia 29 tahun. Pada tahap awal, perkara ini sempat berkembang di ruang publik dengan narasi dugaan pencurian dan penculikan sebelum korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia.

Namun, setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, penyidik menemukan adanya ketidaksesuaian antara narasi awal tersebut dengan sejumlah fakta yang diperoleh dari tempat kejadian perkara. Polisi kemudian mengembangkan penyidikan dengan mendalami kronologi, kondisi TKP, hubungan korban dengan orang-orang di sekitarnya, serta persoalan internal keluarga yang dinilai berkaitan dengan perkara.

Dalam proses penyidikan, sedikitnya 16 orang saksi dan empat orang ahli telah dimintai keterangan. Pemeriksaan juga diperkuat melalui kedokteran forensik, ekskumasi, pemeriksaan DNA, digital forensik, pemeriksaan psikologi klinis, serta sejumlah metode pemeriksaan forensik lainnya.

Berdasarkan hasil penyidikan tersebut, polisi menyatakan telah memperoleh alat bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan MRP sebagai tersangka. Keterangan saksi dan ahli menjadi bagian penting dalam konstruksi perkara yang kemudian dikorelasikan dengan hasil pemeriksaan forensik serta kondisi faktual di lokasi kejadian.

Penyidik turut mengamankan sedikitnya 26 item barang bukti yang berkaitan dengan penyidikan. Sejumlah barang tersebut antara lain pakaian, termasuk pakaian yang ditemukan memiliki bercak darah, beberapa benda tajam, dua pahat, kasur spons, sprei bermotif Spiderman, kandang kucing, whiteboard, serta dua telepon seluler masing-masing OPPO Reno4 dan OPPO A92.

Sejumlah benda tajam yang diamankan antara lain beberapa parang dan sebuah pisau. Meski demikian, penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan keterkaitan masing-masing barang dengan peristiwa pidana, termasuk menentukan benda yang benar-benar berkaitan dengan luka maupun kematian korban. Dengan demikian, keberadaan barang bukti tersebut tidak serta-merta berarti seluruhnya digunakan dalam dugaan tindak pidana.

Hasil pemeriksaan urine terhadap MRP pada 28 Oktober 2025, atau satu hari setelah korban ditemukan, juga menunjukkan hasil positif ganja. Temuan tersebut menjadi salah satu bagian yang didalami penyidik. Namun, hubungan antara hasil pemeriksaan tersebut dengan kondisi tersangka saat peristiwa terjadi maupun dugaan tindak pidana tetap harus dibuktikan secara tersendiri berdasarkan alat bukti yang sah.

Penyidik juga mendalami keberadaan seorang individu berinisial Z yang sebelumnya muncul dalam video dan sempat menjadi perhatian masyarakat. Berdasarkan hasil pendalaman sejauh ini, polisi menyatakan Z tidak terlibat dalam dugaan pencurian maupun penculikan sebagaimana narasi yang sempat berkembang. Sementara RW, istri MRP, hingga kini masih berstatus sebagai saksi dan polisi belum menetapkan tersangka lain dalam perkara tersebut.

Polisi menegaskan penyidikan dibangun berdasarkan persesuaian antara keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti, bukti elektronik, hasil pemeriksaan forensik, serta fakta-fakta yang ditemukan di lapangan. Penyidik menegaskan proses pembuktian tidak semata-mata bertumpu pada pengakuan seseorang ataupun opini yang berkembang di tengah masyarakat.

Terhadap MRP, penyidik menerapkan ketentuan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak terkait kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ketentuan tersebut pada pokoknya mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang melakukan kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan anak meninggal dunia.

Karena MRP merupakan ayah kandung korban, kedudukannya sebagai orang tua juga menjadi aspek yang relevan dalam konstruksi hukum perkara. Namun, penerapan pasal, pemberatan pidana maupun konstruksi dakwaan secara final tetap bergantung pada hasil penyidikan, penelitian berkas oleh jaksa penuntut umum, serta pembuktian di persidangan.

MRP saat ini telah ditahan untuk kepentingan penyidikan. Penyidik selanjutnya akan merampungkan berkas perkara untuk disampaikan kepada jaksa penuntut umum, termasuk menyinkronkan hasil pemeriksaan kedokteran forensik, DNA, digital forensik, psikologi klinis, serta keterangan saksi dan ahli ke dalam konstruksi pembuktian perkara.

Penyidikan juga masih terbuka terhadap perkembangan fakta maupun alat bukti baru. Karena itu, kemungkinan penambahan atau perubahan konstruksi pasal harus didasarkan pada hasil penyidikan dan pembuktian, bukan spekulasi. Sampai saat ini, penyidik belum menyatakan perkara tersebut sebagai pembunuhan berencana.

Polres Merauke menegaskan proses hukum akan terus dilanjutkan secara profesional, objektif dan transparan hingga memasuki tahap penuntutan dan persidangan. Di sisi lain, asas praduga tidak bersalah tetap melekat pada MRP sampai terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.