Nimbrod Korwa korban pengrusakan rumah di Suprau, Distrik Maladum Mes, Kota Sorong, kembali melaporkan pemilik PT. Salawati Motor, Mantan Istri dan Lurah Supraw atas dugaan pemalsuan dokumen ahli waris.
- Miryam S Haryani Diperiksa KPK sebagai Tersangka Korupsi KTP-el, Hari Ini
- Sat Lantas Polres Boven Digoel Berikan Edukasi Berlalulintas Kepada Pelajar SMP
- Kecam Aksi Pembacokan Anak, Kapolres Merauke: Kita Akan Kejar Sampai Dapat, Bagaimapun Caranya
Baca Juga
Sebelumnya Nimbrod Korwa melaporkan pengrusakan rumah yang juga di duga di lakukan oleh Lily Maria Tandriani pemilik PT. Salawati Motor, Asisten I Kota Sorong, Jerimia Gembenop dan Rachel Yohana.
Walaupun ketiganya telah di tetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit II Tipideksus Satreskrim Polresta Sorong pada bulan Juli 2026 lalu namun hingga sekarang belum juga di lakukan penahanan oleh pihak kepolisian.
Pria usia 66 tahun itu telah melakukan berbagai upaya agar para pelaku di tangkap hingga mengelar aksi demo seorang diri di Polresta Sorong Kota hingga meminta bantuan dari Presiden Prabowo Subianto namun aksinya tidak membuahkan hasil ketiga pelaku berkeliaran bebas di luar.
Tak pernah putus arang, pria asal Biak itu dengan membawa barang bukti baru atas kejahatan para pelaku, kesekian kalinya Nimbrod Korwa mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Sorong Kota melaporkan kembali perbuatan para pelaku.
Dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/795/VIII/2026/SPKT/POLRESTA SORONG KOTA/POLDA PAPUA BARAT DAYA tertanggal 20 Agustus 2026. Nimbrod Korwa melaporkan tiga orang yang diduga telah melakukan tindakan melawan hukum atas dugaaan tindak pidana pemalsuan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 391, yang terjadi di Jalan Lestamasta RT 003/RW 001 Kelurahan Suprau, Distrik Maladumes Mes, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.
Pelaku diduga memanipulasi surat atau dokumen pernyataan tanggungjawab mutlak atas jual beli rumah milik pelapor.
Tanpa sepengetahuan pelapor, Mantan istri pelapor bertindak sebagai ahli waris, sedangkan Owners PT. Salawati Motor sebagai pembeli disaksikan para saksi dan mengetahui Kepala Kelurahan Suprauw.
Surat ini juga merupakan bukti kwitansi yang sah atas transaksi jual beli 1 rumah di Jalan Lestamasta RT 003/RW 001 Kelurahan Suprau Distrik Maladumes Mes, Kota Sorong.
Menurut Kuasa Hukum dari Nimbrod Korwa, Jatir Yuda Marau mengatakan kliennya kembali melaporkan pemilik PT. Salawati Motor, mantan istrinya dan Lurah Suprauw atas dugaan manipulasi atau pemalsuan dokumen.
"Memang benar, kemarin Kamis 20 Agustus 2026 klien kami kembali melaporkan bos PT. Salawati Motorindo, mantan istri pelapor dan oknum Kepala Distrik Maladumes Mes yang sudah melakukan tindak pidana pemalsuan surat atau dokumen," kata Yuda, Minggu, 23 Agustus 2026.
Menurutnya, Isi surat itu terdapat pernyataan seolah-olah kleinyasudah meninggal dunia sehingga mantan istrinya Rahel Yohana Korwa sebagai ahli waris.
Mengklaim sebagai ahli waris, manta istrinya kemudian menjual rumah milik kliennya kepada PT Salawati Motorindo, walaupun mereka tahu kalau kleinya masih hidup.
“ Kita tahu kerja-kerja nakal mereka, ini jelas tujuannya untuk merampas apa yang menjadi hak dari Nimbrod Korwa, makanya di buat surat ahli waris seakan-akan beliau telah meninggal,” kata Yuda.
Atas laporan yang kesekian kalinya, Yuda meminta pihak kepolisian bekerja secara profesional, segera menindak lanjuti laporan kliennya dan menindak tegas ketiga pelaku yang di duga terlibat. 
- Ketahuan Bawa Ganja, Seorang Paruh Baya Berhasil Di Tangkap Di Pelabuhan Jayapura
- Polri Naikkan Status Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Ferdinand ke Penyidikan
- Update, Hasil Penyisiran Aparat Gabungan Satgas Operasi Damai Cartenz di Pegunungan Bintang Ditemukan Lagi 1 jenasah KKB dan 1 Senpi Pendek