Catatan Sepanjang 2021 Kemenkumham Ada 122 Napi Terorisme Ikrar Setia NKRI

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti/Net
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti/Net

Sebanyak 122 narapidana terorisme berikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sepanjang tahun 2021.


DataKemenkumham, terbanyak berasal dari Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur dengan 68 narapidana. Disusul 13 narapidana dari Lapas Kelas I Batu Nusakambangan, dan 9 narapidana teroris Lapas Kelas II A Pasir Putih Nusakambangan.

Dalam ikrarnya, napi teroris berjanji setia kembali berpegang teguh kepada Pancasila dan UUD 1945, turut serta melindungi segenap Tanah Air Indonesia dari segala tindakan-tindakan aksi terorisme yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti mengatakan, ikrar setia NKRI bertujuan sebagai bentuk implementasi hasil akhir program deradikalisasi.

“Dengan pernyataan ikrar setia kepada NKRI ini, berarti warga binaan telah siap mencintai NKRI dan bersama-sama menjaga Pancasila dengan menghargai perbedaan serta memahami Pancasila bukan hanya sebagai dasar negara, tetapi juga ideologi nasional, pandangan hidup bangsa Indonesia, pemersatu bangsa,” kata Rika dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (1/1).

Pelaksanaan Program Deradikalisasi turut pula melibatkan aparat penegak hukum terkait seperti dengan BNPT, TNI, Polri, Densus 88, BIN, Kementerian Sosial, dan stakeholder lainnya.