Kejaksaan Ancam Jemput Paksa Mantan Sekretaris KPU Teluk Bintuni Jika Kembali Mangkir

Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, Johny Artinus Zebua (Istimewa)
Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, Johny Artinus Zebua (Istimewa)

Mangkir sebanyak dua kali dari panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni mantan sekretaris KPU Teluk Bintuni, Ganem Seknun kembali dilayangkan panggilan ke 3.


Pemanggilan ini buntut dari penyidikan dugaan kasus tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Bantuan Dana Hibah Operasional Kantor KPU Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2019 dan Pelaksanaan Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2020.

Menurut, Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, Johny Artinus Zebua mengatakan, kejaksaan bersama personel Resmob Polres Teluk Bintuni mengeluarkan panggilan ketiga kepada Ganem Seknun untuk diperiksa sebagai saksi.

Surat panggilan ini, Kata Kajari Teluk Bintuni langsung di bawah ke kediaman sakai di Kampung Argosigemerai SP V Bintuni Timur yang  diterima oleh kerabatnya berinisial AS.

Sebelumnya yang bersangkutan telah dua kali mangkir dari panggilan jaksa penyidik untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah operasional dalam lingkup kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Bintuni tahun anggaran 2019 serta pelaksanaan dana hibah untuk penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Teluk Bintuni tahun anggaran 2019.

Kajari menegaskan apabila  panggilan ketiga ini tidak diindahkan, penyidik akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan ketentuan Pasal 112 Ayat (2) KUHAP, yang menyatakan bahwa orang yang dipanggil wajib hadir di hadapan penyidik.

" Jika tidak hadir, penyidik dapat memanggil sekali lagi dengan perintah kepada petugas untuk membawa orang tersebut ke hadapan penyidik," kata Kajari, Jumat, 24 Mei 2024.

Adanya panggilan ketiga ini, Kajari berharap yang bersangkutan kooperatif dan segera menghadiri panggilan ketiga ini.

Ia juga mengimbau kepada pihak keluarga, organisasi kepemudaan, partai politik dan ikatan keluarga untuk tidak menghalangi proses penyidikan.

Kata Kajari, berdasarkan  Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan persidangan terhadap tersangka, terdakwa atau saksi dalam perkara korupsi dapat dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp 150.000.000 dan paling banyak Rp 600.000.000.

" Dugaan kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat dalam proses demokrasi di kabupaten Teluk Bintuni," kata Kajari.

Ia juga berharap dengan penegakan hukum yang tegas, kasus ini dapat segera diselesaikan.

Surat panggilan yang ketiga ini penetidik mengagendakan pemeriksaan Ganem Seknun sebagai saksi pada Senin, 27 Mei 2024 mendatang.