Positif Narkoba, Sekretaris KPU Sorsel Ditangkap Polda Papua Barat

Sekretaris KPU Sorong Selatan, pria 38 tahun inisial MR alias Rusdi di tangkap Direktorat Resnarkoba Polda Papua Barat di Kota Sorong, Papua Barat Daya, sekitar pukul 11.30 WIT, pada 26 Juli 2024 lalu.
Sekretaris KPU Sorong Selatan, pria 38 tahun inisial MR alias Rusdi di tangkap Direktorat Resnarkoba Polda Papua Barat di Kota Sorong, Papua Barat Daya, sekitar pukul 11.30 WIT, pada 26 Juli 2024 lalu.

Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sorong Selatan, inisial MR alias Rusdi di tangkap Direktorat Resnarkoba Polda Papua Barat di Kota Sorong, Papua Barat Daya, sekitar pukul 11.30 WIT, pada 26 Juli 2024 lalu.


Usai ditangkap pria usia 38 tahun ini ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu seberat 16,131 gram.

Menurut Direktur Resnarkoba Polda Papua Barat Kombes Pol Indra Napitupulu mengatakan tersangka terbukti menggunakan narkoba sesuai hasil pemeriksaan urine dinyatakan positif dan barang bukti yang disita.

"Hasil pemeriksaan laboratorium, positif methampetamin, Urine tersangka juga positif sabu dan ganja," kata Indra Napitupulu, dalam konferensi persenya, Selasa, 30 Juli 2024.

Ia menjelaskan tersangka yang merupakan Aparatur Sipil Negara ditangkap oleh Subdit I Direktorat Resnakorba.

Polri juga menyita sejumlah barang bukti antara lain sabu-sabu yang disimpan dalam 15 plastik bening berukuran kecil, satu plastik bening berukuran sedang, satu plastik bening ukuran besar, dan satu handphone.

Direktur Resnarkoba Polda Papua Barat Kombes Pol Indra Napitupulu, Kabid Humas Polda Barat Kombes Pol Ongky Isgunawan bersama anggotanya menunjukan barang bukti hasil tangkapan Subdit I Direktorat Resnakorba terhadap sekretaris KPU Sorong Selatan. 

"Termasuk barang bukti lainnya yang digunakan tersangka untuk pengiriman sabu," kata Napitupulu.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Barat Kombes Pol Ongky Isgunawan menambahkan, narkoba jenis sabu diperoleh tersangka Rusdi dari seorang bandar yang berada di Jawa dan dikirim ke Kota Sorong menggunakan salah satu jasa pengiriman barang.

"Barang bukti sabu-sabu disimpan di dalam piala yang dikirim ke Kota Sorong menggunakan jasa ekspedisi," ungkap Ongky.

Untuk itu, Lanjut,  Kabid Humas, Direktorat Resnarkoba Polda Papua Barat masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kasus peredaran narkoba setelah tersangka Rudi berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.

Ia mengajak seluruh komponen masyarakat di Papua Barat maupun Papua Barat Daya untuk berperan aktif mencegah peredaran gelap narkoba karena berdampak negatif terhadap kondisi kesehatan.

"Pengembangan masih terus berjalan untuk mengungkap jaringan narkoba. Segera info ke kepolisian kalau masyarakat tahu ada transaksi narkoba," kata Ongky Isgunawan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup, dan atau paling sedikit penjara selama lima tahun dan paling lama 20 tahun.