Tiga marga Gisim, Malak dan Klawom Pemilik Hak ulayat Kampung Gisim Darat, Distrik Klamono, Kabupaten Sorong tempat perusahaan kelapa sawit milik PT. Henrison Inti Persada (HIP) yang mengalihkan kepemilikannya kepada The Capitol Grup melaporkan Direktur Operasional, Togar Siahaan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sorong, Kamis, 11 Agustus 2022 lalu.
- KPK Kembali Tahan 2 Tersangka Pemberi Suap Pajak, Aulia Imran dan Ryan Ahmad
- Dua Penjual Miras Ilegal Tak Berkutik Dicyduk Polsek Jayapura Selatan
- Usai Meneguk Miras Jenis Sopi, Seorang Pria Di Merauke Nekat Bacok Anggota Brimob
Baca Juga
Melalui Kuasa Hukumnya, Markus Souissa resmi laporkan direktur operasional itu dengan dugaan pengancaman dan mengaku sebagai Pasukan Elite TNI AD dari kesatuan Kopassus kepada Kepala Kampung Gisim Darat, Jeremias Gisim dan beberapa warga saat aksi pemalangan areal perkebunan sawit yang dilakukan oleh masyakarat pemilik Ulayat setempat pada 4 Agustus 2022 lalu
“ Jadi terkait dengan perkara ini kami serius dan kami kawal perkara ini harus sampai selesai. Kenapa kami lakukan seperti itu karena kami minta hak-hak masayarakat ini diselesaikan dengan baik,” kata Markus Souissa, Sabtu 13 Agustus 2022
Markus Souissa berharap agar Polres Sorong melalui penyidik untuk segera menindaklanjuti laporan mereka agar terlapor dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya
“ Kami berharap beliau (Togar) harus di tahan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya. Karena untuk menakut-nakuti masyarakat ini kan sesuatu perbuatan yang tidak baik,” kata Souissa
Sebelum membuat laporan Polisi, Kata Markus Souissa bersama tim, kepala kampung dan keluarga tiga marga itu lebih dahulu ke Detasemen Polisi Militer XVIII/I Sorong di Jalan Pepera No. 16 untuk mengambil surat yang menerangkan bahwa Togar Siahaan bukan anggota TNI AD seperti yang di akuinya kepada masyarakat.
Berdasarkan laporan tersebut. Ia melaporkan Togar Siahaan kep Polres Sorong dengan nomor register 282 tahun 2022 dengan laporan pengancaman.
“ Jadi pengancaman dan sekaligus kami minta senjata api itu undang undang darurat yang harus diperlakukan terhadap yang bersangkutan,” kata dia
Markus juga menegaskan ia juga telah melayangkan gugatan keperdataan kepada The Capitol Grub ke Pengadilan Negeri Sorong untuk memperjuangkan hak-hak kleinnya
“ Terkait dengan persoalan gugatan perdata sudah di tindak lanjuti ke Pengadilan negeri Sorong karena itu kami layangkan ke PN untuk bisa mendapatkan hak-hak keperdataan mereka,” kata dia
Sementara itu, Kepala Kampung Gisim Darat, Distrik Klamono, Kabupaten Sorong, Jeremias Gisim mengatakan terlapor ini harus segera diamankan sebab tindakannya akan menyebabkan banyak masyarakat jadi korban.
Benar dikatakan dia bukan aparat keamanan tetapi bagi dia ini sangat berbahaya. Di tanah Moi ini, jangan menakuti kami selaku pemilik hak ulayat.
" Kami bukan menindas atau merampas melainkan menuntut hak kami karena selama ini kami tidak menikmati hasil yang sebenarnya," ungkapnya.
Melalui kesempatan ini, Jeremias meminta agar media massa mendorong polisi agar secepatnya memroses hukum direktur operasional PT The Capitol Grup.
- Pelaku Pembunuh Kejam Michela Kurisi Doha Tertangkap di 3 Tempat Berbeda, Terancam Tembak Mati
- Ciptakan Kantibmas Yang Kondusif, Polres Biak Nomfor Rutin Lakukan Razia
- Gubernur Banten Arogan, Takut Temui Buruh, Malah Dilaporkan Ke Polda