Seorang pria berinisial YK (30) kini harus berurusan dengan pihak Kepolisian usai dibekuk tim Opsnal Polsek Jayapura Selatan di sebuah rumah bertempat di Kampung Tobati lantaran diduga kuat merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan.
- Wabup Pimpin Apel Pasukan Pengamanan Idul Fitri 1443 H di Polres Boven Digoel
- Sat Narkoba Polres Boven Digoel Lakukan Penertiban Terhadap Peredaran Miras di Distrik Mandobo
- Warga Furia Ditetapkan Tersangka Atas Kepemilikan Ganja Seberat 265,7 Gram
Baca Juga
Hal itu dikatakan Kapolsek Jayapura Selatan AKP I Gede Dewa Aditya Krishnanda, S.I.K melalui handphonenya saat dihubungi, Sabtu (25/5) pagi.
Kapolsek menerangkan, YK dibekuk lantaran berdasarkan hasil penyelidikan tim opsnalnya atas Laporan Polisi Nomor : LP / B / 273 / V / 2024 / SPKT / Polsek Jayapura Selatan / Polresta Jayapura Kota / Polda Papua, tanggal 24 Mei 2024 tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang dilaporkan oleh Susana warga Entrop, kasus ini terungkap kurang dari 1x24 jam.
"Jadi, pelapor datang ke kantor kami untuk membuat laporan polisi tentang pencurian satu unit laptop merk Expert Hp warna abu-abu miliknya di kamar mess sekolahnya di seputaran Entrop, dimana pelaku masuk sekitar jam 12 dini hari dengan cara merusak pintu kamar korban," ungkap Kapolsek.
Lebih lanjut kata Kapolsek, merespon laporan korban, tim opsnalnya langsung gerak cepat lakukan penyelidikan hingga mendapati ciri-ciri pelaku dengan kuat dugaan mengarah ke YK yang merupakan residivis kasus pembakaran.
"Terus mencari keberadaan pelaku, hingga pukul 15.00 WIT atau kurang dari 24 jam, kami berhasil membekuk YK di sebuah rumah di Kampung Tobati bersama dengan barang bukti Laptop milik korban," kata Kapolsek.
Kapolsek Jayapura Selatan AKP Dewa Aditya menambahkan, kini YK bersama barang buktinya telah diamankan di Mapolsek Jayapura Selatan dan dalam proses pemeriksaan serta pendalaman terhadapnya oleh penyidik unit reskrim.
- Polres Boven Digoel Limpahkan Kasus Ancaman Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan ke JPU Merauke
- Tim Charli kembalik Bekuk Curanmor Beserta Lima Unit Motor
- Jalani Pemeriksaan 1x24 Jam Atas Pemilik 10 Paket Ganja, Ditetapkan Tersangka