Oknum anggota TNI AD diduga hendak mengacungkan senjata apinya kepada salah satu Tim Gugus Tugas COVID-19 Kota Sorong saat hendak mengurus surat izin keluar masuk (SIKM).
- Festival Sejuta Rawa ke-2, Panggung Inspirasi UMKM Kreatif
- Akademisi Unmus Merauke Serahkan Naskah Akademik Penataan Wilayah Distrik di Boven Digoel
- Tantangan dan Harapan dalam Implementasi Program JKN di Kabupaten Mappi
Baca Juga
Terduga oknum TNI AD yang di ketahui berpangkat Pratu tersebut tidak terima di tegur saat ingin mengurus surat izin dengan menggunakan celana pendek di kantor Wali Kota Sorong. Setelah mendapatkan surat izin itu oknum dengan inisial E kembali mendatangi ruangan gugus tugas bersama tiga rekannya
Menurut pengakuan petugas gugus tugas, Muhammad Ilham mengakui dirinya tidak mengetahui oknum tersebut merupakan anggota TNI AD. Dirinya bermaksudnya baik mengigatkan kepada oknum TNI tersebut untuk memakai celana panjang. Namun oknum tersebut tidak terima dan hendak mengeluarkan senjata apinya di hadapan Ilham yang berada di depan lobi kantor walikota
Tidak terima dengan tindakan tersebut, Ilham spontanitas berteriak dan menanyakan maksud tujuan oknum itu mengeluarkan senjatanya
“Oknum itu datang kesini menggunakan celana pendek. Saya menegurnya karena ini berada di kantor pemerintahan, saya menegur sampai 2 kali. Habis itu, dia berdiri saja di lobby,” kata Ilham. Selasa (1/9)
Usai pelayanan, Ilham menambahkan oknum itu mendatangi Ilham di depan ruangan satgas dan menanyakan alasan menegur dirinya. Walaupun sudah di jelaskan oknum tersebut tidak terima di tegur oleh petugas.
“Dia tanya lagi ke Saya. Kenapa menegurnya, setelah saya jelaskan baik-baik, dia malah mau buka celananya di depan rekan perempuan dan kemudian keluarkan senjata apinya dari saku celana. Spontan Saya teriak karena takut dia kasih keluar pistol,” Jelas Ilham
Sikap arogansi oknum tersebut sontak membuat PNS dan masyarakat yang sedang olahraga di sekitar kantor Wali Kota mendekati sumber keributan dan menyaksikan keributan tersebut.
Dengan kejadian tersebut, Salah satu petugas Gustu COVID-19 Kota Sorong menelpon Polisi Militer AD untuk meminta mengamankan yang bersangkutan dan rekan-rekannya.
Sementara itu menurut Dandenpom Angkatan Darat XVII/1 Sorong, Mayor CPM Irianto mengatakan pihaknya telah mengamankan dan memeriksa sejumlah saksi terkait kejadian tersebut.
“Baik anggota maupun saksi-saksi yang ada dilapangan termasuk petugasnya sudah amankan di denpom untuk diperiksa lebih lanjut. Kemudian proses akan kita tindak lanjuti sesuai dengan prosedur yang ada,” ujar Denpom
Untuk sanksi yang akan di jerat kepada pelaku, Denpom mengatakan pelaku akan di jerat berdasarkan keterangan saksi maupun alat bukti.
“Kalau untuk sanksi nanti kita lihat dari keterangan-keterangan maupun alat bukti yang ada setelah diproses baru kita tentukan pasal-pasal yang kita akan kenakan kepada anggota tersebut,” kata Dia
Dengan adanya kejadian tersebut, Denpom menghimbau kepada seluruh prajurit, penggunaan senjata api itu ada aturannya tidak serta-merta dapat di gunakan.
“ Penggunaa senjata itu ada aturannya, jadi sesuaikan dengan ketentuan-ketentuan yang ada lengkapi adminitrasi atau siapapun yang berhak memegang senjata. Itu jelas, itu senjata tidak boleh untuk menakut-nakuti masyarakat,” kata Dia
(Dzul Ahmad)
- Forum Pemuda Peduli Bangsa Gelar Aksi Damai dan Bakar Bendera BK Demi Kedaulatan NKRI
- DPMPTSP Boven Digoel Gelar Pembinaan Tim Teknis PTSP Daerah Aplikasi OSS-RBA
- Pemda Gelar Workhsop Pemetaan Tugas dan Tanggung Jawab dalam Mempersiapkan Boven Digoel Menuju Kota Anak