Dituding Sebagai Penyebab Banjir  Pihak Sanwira Akan Tempuh Jalur Hukum 

KLARIFIKASI KUASA HUKUM TOKO SANWIRA TERKAIT INSIDEN BANIR DI PERUMAHAN DAERAH BUTI

Belakangan ini masyarakat Merauke dihebohkan dengan berbagai informasi yang menyudutkan berdirinya salah satu Gudang usaha milik Toko Sanwira dikarenakan insiden banjir yang terjadi di salah satu kompleks perumahan yang berada di tempat tersebut.


Berbagai pemberitaan yang terkesan menjustifikasi pihak Toko Sanwira itu sehingga menimbulkan opini Publik bahwa seakan-akan Toko Sanwira adalah satu-satunya pihak yang menyebabkan banjir di wilayah perumahan tersebut , kemudian membuat pihak Toko Sanwira geram dan angkat bicara.

Melalui kuasa hukumnya Gabriel Naftali J. Epin,S.H dan Rekan, serta didampingi oleh Ahli Hukum Tata Negara Burhanuddin Zein,S.H,M.H pihak Toko Sanwira kemudian menggelar kegiatan konferensi pers yang diselenggarakan di salah satu Restoran di Merauke. Kamis (20/1)

Yang mana konferensi pers ini dilaksanakan guna meluruskan berbagai informasi yang beredar agar tidak melebar dan disalah artikan oleh masyarakat.

"Kami atas nama Sanwira sebagai kuasa hukum dari Sanwira, pada kesempatan ini akan menyampaikan Klarifikasi terkait dengan adanya aduan ataupun berita-berita yang berkembang belakangan ini terkait dengan banjir yang terjadi disekitar gudang Sanwira. Oleh sebab itu pada kesempatan ini kami sudah menyiapkan yang akan kami sampaikan, supaya kami harapkan ini akan berguna untuk menjadi informasi untuk masyarakat di Kabupaten Merauke" Ucapnya Gabriel.

Menurut Gabriel masalah ini muncul karena adanya pengaduan dari masyarakat yang tinggal di sekitar toko Sanwira dan terdampak banjir, terkhususnya untuk masyarakat di perumahan Lampu satu Indah yang bertempat di RT 3 dan RT 10.

Gabriel juga mengatakan bahwa selama ini klien nya selalu membuka diri untuk mendengar masukan, saran, dan kritikan dari masyarakat.

Bahkan pihak Toko Sanwira sudah pernah melakukan mediasi dengan perwakilan masyarakat yang telah dilakukan di kantor Dinas Pekerjaan Umum Merauke.

Dan pada mediasi tersebut, lahir kesepakatan bahwa pihak Toko Sanwira bersedia untuk membuat saluran air, sebagai upaya dari pihak Sanwira untuk membantu masalah banjir tersebut.

Padahal menurutnya sebelum didirikannya bangunan milik Sanwira di wilayah tersebut telah terlebih dahulu dilakukan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang mana dokumen amdal tersebut adalah berisikan analisis tentang dampak lingkungan yang akan terjadi di sekitar daerah tersebut bila adanya bangunan di wilayah tersebut.

Oleh karena itu ia menghimbau kepada semua pihak untuk berhenti menyudutkan kliennya dengan alasan-alasan yang tidak bisa dipertanggung jawabkan dan secara bersama-sama menyadari bahwa banjir itu adalah sebuah bencana alam, yang timbul karena tingginya curah hujan.

"Kami tidak menghendaki bila ada pihak-pihak yang mencoba memprovokasi apalagi mengajak masyarakat masyarakat untuk melakukan hal-hal yang akan mengganggu untuk keamanan dan ketertiban masyarakat, oleh sebab itu kami mengajak semua pihak terutama masyarakat yang terdampak banjir untuk mari kita bersama-sama fokus untuk menyelesaikan masalah, bukan untuk menambah masalah." Tegasnya.

Gabriel juga memberikan warning kepada siapa saja telah menyerang nama baik Sanwira lewat pernyataan-pernyataan yang bersifat mencemarkan nama baik, memfitnah, dan atau menyebarkan berita bohong yang ditujukan untuk menjustifikasi atau merusak nama baik kliennya maka akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.