Cryptocurrency merupakan uang digital terdesentralisasi, berdasarkan teknologi blockchain. Cryptocurrency tidak memiliki otoritas penerbit pusat seperti bank atau pemerintah.
- JMSI Tetap Memperhatikan Kode Etik Jurnalistik, Tidak Terjebak Menjadi Mesin Perusak di Pemilu 2024
- Tidak Bisa dengan Jilat Kekuasaan, Usul Pemilu Ditunda Bikin PKB-PAN Dibenci Pemilihnya
- Menteri era SBY: Sri Lanka Hancur Gara-gara Utang 729 T, Jangan Lagi Bercanda Soal “Simpanan Masih 11 Ribu T”
Baca Juga
Atas alasan itu, pengamat indeks saham Ibrahim Assuaibi mendukung langkah Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah yang menerbitkan fatwa haram untuk uang kripto.
Dia menjelaskan bahwa transaksi dalam kripto dilakukan secara anonim dan dicatat serta diamankan menggunakan teknologi blockchain, yang mirip dengan buku besar bank.
“Saya mengapresiasi atas keluarnya Fatwa yang mengharamkan bitcoin sebagai alat bayar dan investasi dari PP Muhammadiyah," ujarnya kepada wartawan sesaat lalu, Kamis (20/1).
Ibrahim Assuaibi menjelaskan bahwa fatwa haram tersebut sudah tepat karena sampai saat ini penggunaan bitcoin sebagai alat pembayaran bertentangan dengan Pasal 23 B UUD 1945 jo Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang.
Menurutnya, Indonesia yang memiliki mata uang rupiah sudah sepatutnya menjadi salah satu alat pembayaran yang sah. Namun, bitcoin sampai saat ini masih menunggu pengumuman resmi dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komuditi (Bappebti) dan juga Kemendag RI.
“Antusiasme yang tinggi dari masyarakat/investor secara luas membuat bitcoin dekat dengan masyarakat, bahkan masyarakat yang melakukan investasi di bitcoin terus mengalami kenaikan yang signifikan, bahkan tahun 2022, investor bitcoin diperkirakan 10 hingga 11 juta,” katanya.Dikutip dari Kantor Berita RMOL, Jumat (22/1).
Dia menambahkan pemerintah perlu menelurkan kebijakan terhadap transaksi uang kripto di Indonesia yang peminatnya sudah puluhan juta orang.
“Peminat masyarakat atau investor yang terus meningkat terhadap bitcoin, pemerintah harus mempersiapkan draft RUU tentang regulasi bitcoin sebagai alat pembayaran dengan cara mengamandemen Pasal 23 B UUD 1945 jo. Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),” tutupnya
- Pekan Ini, KKSS Kota Jayapura Akan di Lantik. Ini Pesan Junaidi Rahim Kepada Pengurus Yang Ditunjuk
- Kelompok Pecinta Persipura: Sambut Baik Pergantian Manajemen Persipura
- Janji Kartu Sembako Murah Jokowi Diungkit