Dua pelaku Pengeroyokan yakni JS (26) dan PS (31) diserahkan penyidik unit reskrim Polsek Abepura ke pihak Kejaksaan Negeri Jayapura yang diterima langsung oleh Jaksa bernama Oktovianus Taliti, Jumat (25/3) Pukul 10.30 Wit.
- 57 Pengendara Terkena Sangsi Tilang Saat Terjaring Razia di Kota Jayapura
- Akhirnya Polres Merauke Lakukan Pembukaan Palang Pada Kantor DPRD dan GOR Hiad Sai
- JMSI Minta Polisi Segera Ungkap Upaya Pembunuhan Rahiman Dani
Baca Juga
Kapolsek Abepura AKP Lintong Simanjuntak saat dikonfirmasi membenarkan penyerahan kedua tersangka tersebut.
Kapolsek menerangkan, penyerahan kedua tersangka karena berkas perkaranya yang diproses oleh penyidik unit reskrim Polsek Abepura telah dinyatakan lengkap / P.21.
Lebih lanjut kata Kapolsek, kedua tersangka diproses berdasarkan tindak pidana Pengeroyokan yang dilakukan terhadap korban bernama Rendy diseputaran Abepura pada Selasa 01 Februari 2022 sekitar Pukul 09.45 Wit.
"Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka robek dan harus di jahit pada bagian bawah rahang sebelah kanan sebanyak 3 (tiga) jahitan akibat digigit oleh tersangka dan bengkak-bengkak pada bagian wajah akibat di pukul oleh kedua tersangka," ujar Kapolsek.
Ia pun menambahkan, kedua tersangka disangkakan melakukan tindak pidana Dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap Orang atau Barang (pengeroyokan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 (tujuh) Tahun,
- Pelaku Pencabul 2 Anak di Hamadi Diamankan
- Lakukan Aksi Demo 16 Agustus 2024, 2 Korlap KNPB Ditetapkan Tersangka
- Lakukan Pencabulan Terhadap Wanita, NA Ditetapkan Tersangka