Dua pelaku Pengeroyokan yakni JS (26) dan PS (31) diserahkan penyidik unit reskrim Polsek Abepura ke pihak Kejaksaan Negeri Jayapura yang diterima langsung oleh Jaksa bernama Oktovianus Taliti, Jumat (25/3) Pukul 10.30 Wit.
- Tertipu 2,6 M, Korban Merasa Ganjal Terhadap Proses Hukum Terdakwa GYH, JPU Hanya Tuntut 5 Bulan Penjara
- Kapolresta Musnahkan Barang Bukti Sabu Senilai 2 Milliar
- Lakukan KDRT, Polisi Amankan Seorang Buruh TKBM di Jayapura
Baca Juga
Kapolsek Abepura AKP Lintong Simanjuntak saat dikonfirmasi membenarkan penyerahan kedua tersangka tersebut.
Kapolsek menerangkan, penyerahan kedua tersangka karena berkas perkaranya yang diproses oleh penyidik unit reskrim Polsek Abepura telah dinyatakan lengkap / P.21.
Lebih lanjut kata Kapolsek, kedua tersangka diproses berdasarkan tindak pidana Pengeroyokan yang dilakukan terhadap korban bernama Rendy diseputaran Abepura pada Selasa 01 Februari 2022 sekitar Pukul 09.45 Wit.
"Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka robek dan harus di jahit pada bagian bawah rahang sebelah kanan sebanyak 3 (tiga) jahitan akibat digigit oleh tersangka dan bengkak-bengkak pada bagian wajah akibat di pukul oleh kedua tersangka," ujar Kapolsek.
Ia pun menambahkan, kedua tersangka disangkakan melakukan tindak pidana Dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap Orang atau Barang (pengeroyokan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 (tujuh) Tahun,
- Polresta Jayapura Kota, Gagalkan Peredaran Sabu Melalui Jasa Pengiriman
- Polisi Gabungan Bekukan 2 Pelaku Pencurian di Kotaraja
- Pelaku Pencabul 2 Anak di Hamadi Diamankan