- Usai Jalani Pemeriksaan 2 Jam, KPK Bawa Lukas Enembe ke RSPAD
- 27 Pelanggar Terjaring Dalam Razia Kendaraan Umum dan Plat Luar Papua
- Bersumpah Setia Pada NKRI, 3 Pelaku Makar di Bebaskan
Baca Juga
Ditpolairud Polda Papua Barat menangkap 5 pelaku penambang liar di Raja Ampat. Kelima pelaku dengan inisial LN, JD, ZN, AD, dan ZK di tangkap karena melakukan aktivitas tambang illegal.
Menurut, Kasubdit Gakkum, Kompol Farial Ginting mengatakan pelaku diamankan sejak tanggal 11 Desember 2024 di salah satu kepulauan Kabupaten Raja Ampat.
"Saat Tim Gabungan melakukan operasi, ditemukan beberapa orang sedang melakukan aktivitas penambangan dan tidak bisa menunjukkan dokumen legalitas usaha tersebut," kata Ginting kepada awak media, Selasa, 17 Desember 2024.
Selain mengamankan para pelaku, Lanjut Ginting, juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain mesin pompa alkon, mesin dompeng, selang, hingga alat pendukung tambang manual.
"Kami juga menemukan hasil tambang liar itu berupa biji-biji diduga adalah emas seberat 0,92 gram," kata dia.
Akibat aktivitas tambang liar ini, Kata Ginting, di duga merugikan negara hingga Rp. 3 miliar dan selain itu aktivitas ilegal menimbulkan dampak kerusakan lingkungan sekitar.
"Penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/04/XII/2024/DitPolair dan dijerat pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba dengan ancaman 5 tahun, denda 100 miliar," kata Farial Ginting. 
- Musyawarah Antara Pasangan Hero dan KPU Mencapai Final, KPU di Minta Telusuri Ulang Alat Bukti
- Tertipu 2,6 M, Korban Merasa Ganjal Terhadap Proses Hukum Terdakwa GYH, JPU Hanya Tuntut 5 Bulan Penjara
- 5 Kendaraan Hasil Curanmor Berhasil di Amankan Masyarakat Boleh Langsung Mengecek ke Polres Merauke