Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Rancangan Undang Undang (RUU) pemekaran tiga Provinsi di Papua dalam Rapat Paripurna DPR RI di Ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022 pada hari ini Kamis (30/6).
- Pasangan Yakop Suharto Resmi Mendaftar di KPUD Boven Digoel, Ajak Sukseskan Pilkada
- Isu Demo 1 April Tidak di Berikan Ijin.Kapolresta: Masyarakat Jangan Terprovokasi
- Anggota DPR RI Perkenalkan Lumbung Mataraman DIY Jadi Referensi Program Ketahanan Pangan Desa
Baca Juga
Tiga Provinsi itu yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan.
“Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang pembentukan provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan, dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” ucap Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad saat memimpin rapat.
“Setuju!” jawab para anggota dewan lalu palu sidang diketuk Sufmi Dasco.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan, tujuan pemekaran di Provinsi Papua merujuk Pasal 93 Peraturan Pemerintah (PP) 106/2021 tentang kewenangan dan kelembagaan pelaksanaan otonomi khusus Provinsi Papua
“Pemekaran ditujukan untuk mempercepat pemerataan pembangunan mempercepat peningkatkan pelayanan publik mempercepa kesejahteraan dan mengangkat harkat martabat masyarakat,” ucapnya. Dikutip dari Kantor Berita RMOL.ID.
Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian menyambut baik dan berterimakasih kepada DPR RI yang telah mengesahkan RUU Pemekaran Tiga Provinsi di Papua.
“Kami atas nama pemerintah mengucapkan tks dan apresiasi yang tinggi kepada yang mulia Ibu Ketua (Puan Maharani) dan seluruh pimpinan dan anggota yang telah memberikan dukungan pandnagan yang konstruktif serta kerjasama yang sangat baik,” demikian kata mantan Kapolri itu.
- Rekomendasi Golkar Untuk Paulus Waterpauw, Sah Dan Final Untuk Gubernur Papua
- Organisasi Kepemudaan di Provinsi Papua Sepakati Menjaga Kondusifitas Jelang Pemilu 2024
- Ketua Komisi II: Pemekaran Provinsi di Papua Buka Peluang Revisi UU Pemilu dan Penambahan Anggaran