Komisi II DPR RI membuka peluang untuk merevisi UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) seiring terjadinya pemekaran tiga provinsi baru di Papua.
- DPR RI Sahkan RUU Pemekaran Papua Jadi UU
- Setujui 3 RUU Pemekaran Papua, Ini 6 Catatan Kritis Fraksi Demokrat
- Pemekaran Tiga Provinsi di Papua, Ini Harapan Menkeu Sri Mulyani
Baca Juga
Peluang itu, kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung, akan dibahas lebih lanjut bersama pemerintah.
“Akan terjadi perubahan UU 7/2017. Tinggal nanti akan ada kesepakatan dengan pemerintah, apakah revisi UU itu bentuknya revisi UU dan siapa yang mengambil inisiatif, DPR atau pemerintah, atau cukup Perppu,” kata Doli Kurnia di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6).
Doli menuturkan, mengenai perubahan UU Pemilu itu sendiri ia menilai lebih baik ditambahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) untuk mengakomodir aturan pemekaran tiga provinsi di Papua.
“Kalau mau cepat dan ini kan perubahannya udah tahu dan udah pasti perubahannya cuma itu. Saya kira lebih tepat pakai Perppu saja,” terangnya.
Di sisi lain, Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini juga menyebut akan ada dampak pada anggaran pelaksanaan Pemilu 2024 lantaran adanya pemekaran provinsi di Papua.
“Pasti, kan tadi otomatis kan tadi akan ada KPU baru, Bawaslu baru, persiapan pemilunya tadinya di satu provinsi jadi empat provinsi, konsekuensinya pasti akan ke anggaran,” katanya.
Menurut Doli, potensi penambahan anggaran mengenai pelaksanaan Pemilu 2024 juga sangat memungkinkan lantaran provinsi di Indonesia bertambah.
“Iya, potensi nambah, institusinya kan nambah. Tadinya KPU provinsinya 34 menjadi 37, Bawaslunya juga begitu,” pungkasnya.
- Fun Run HUT GPI ke 40, Prajurit Yonif TP 802/WMJ Raih Juara 1
- Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Gereja Santa Maria Fatima Terancam Penjara Seumur Hidup
- Acer Perkuat Transformasi Pendidikan Digital di Merauke Lewat Donasi dan Peluncuran Platform Edukasi