Boven Digoel, Papua Selatan - DPRD Kabupaten Boven Digoel menggelar sidang paripurna terkait laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI) Tahun anggaran 2022 dan terhadap perubahan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Tahun 2023 pada sidang paripurna masa sidang III tahun sidang 2022/2023 DPRD Boven Digoel, Kamis (3/8).
- TV Boven Digoel: Menyongsong Masa Depan Anak Papua Melalui Media Lokal
- Sertijab Penjabat Gubernur Papua Selatan Dari Apolo Safanpo Kepada Rudy Sufahriadi
- Dukungan Penuh untuk Olahraga: Pj Bupati Mappi Inisiasi Lomba Senam Kreasi
Baca Juga
Dalam sidang Paripurna yang digelar DPRD kabupaten Boven Digoel, Bupati Hengki Yaluwo, S. Sos menjelaskan bahwa pada hasil pemeriksaan pengelolaan keuangan tahun 2022 yang diperiksa pada awal tahun 2023 Kabupaten Boven Digoel memperoleh predikat wajar dengan pengecualian (WDP), opini dimaksud pengelolaan keuangan pemerintah Boven Digoel masih dinilai wajar namun masih banyak pengecualiaan.
Lanjutnya, seperti pada pembahasan antara panitia khsusus (pansus) dengan tim penyelesaian kerugian daerah (TPKD) dan OPD terkait masih banyak temuan-temuan yang harus diselesaikan dalam waktu 60 (enam puluh ) hari.
"Saya selaku Bupati setelah diterimanya laporan hasil pemeriksaan pada tanggal 21 Juli 2023, langsung saya tindaklanjuti rekomendasi dimaksud dengan menyampaikan pemberitahuan kepada OPD atau pihak-pihak yang terkait dengan temuan dimaksud pada tanggal 24 Juli 2023. Dan setelah pemberitahuan saya tersebut dalam waktu 60 (enam puluh) hari harus segera ditindaklanjuti dan apabila tidak ditindaklanjuti terhadap temuan-temuan dimaksud maka akan di laksanakan sidang majelis tuntutan ganti rugi, " ungkap Hengki.
Pada kesempatan itu juga Hengki selaku Bupati setuju dengan apa yang diwacanakan oleh DPRD. Kedepan Ia akan memberikan reword/penghargaan bagi OPD yang segera menindaklanjuti temuan-temuan baik pada temuan pada 2022 dan juga temuan-temuan tahun sebelumnya dan fanismen/sanksi berupa pengurangan pagu anggaran bagi OPD yang tidak proaktif dalam menindaklanjuti rekomendasi temuan-temuan badan pemeriksa keuangan maupun Inspektorat.
"Pada kesempatan ini juga guna meminimalisir temuan pada tahun 2023 ini saya memerintahkan kepada seluruh pimpinan Organisi Perangkat Daerah (OPD) selaku pengguna anggaran/barang dan pimpinan-unit kerja selaku kuasa pengguna anggaran/barang untuk aktif dan responsif terhadap pelaksanaan pemeriksaaan tahun berjalan yang dilakukan oleh Inspektorat selaku aparatur pengawas interen pemerintah (APIP) dengan memberikan data atau keterangan yang diminta, " tandasnya.
Terhadap hal dimaksud Bupati perintahkan kepada Inspektur untuk melapokan kepada Bupati sebagai pemilik manajemen puncak.
Sementara itu, Ketua DPRD Boven Digoel Athanasius Koknak, SE mengatakan ada banyak faktor yang menyebabkan temuan tersebut belum kunjung terselesaikan. Diantaranya pejabat yang bertanggungjawab pada organisasi perangkat daerah saat adanya catatan temuan BPK, kini telah meninggal dunia.
"Pemerintah Daerah harus segera menyelesaikan temuan tersebut untuk meningkatkan opini BPK terhadap Boven Digoel dari WDP menjadi WTP. Untuk pengembalian uang temuan BPK dapat dilakukan dengan bertahap menyesuaikan anggaran yang ada, " ujarnya saat ditemui wartawan diruang sidang.
Athan juga meminta Pemda Boven Digoel agar berkonsultasi pada BPK tentang sumber pendanaan untuk pergantian temuan. “Untuk pengembalian uang dari temuan BPK Pemda harus berkonsultasi pada BPK, agar tidak jadi masalah kedepannya. Jangan sampai penyelesaian masalah malah timbulkan masalah baru, "pungkasnya.
Diketahui, disela-sela sidang Ketua DPRD juga mengajak untuk bersama-sama mecari solusi terbaik dalam menyelesaikan temuan BPK ini. Jika ada kendala konsultasikan kepada DPRD," Imbuhnya.
- Sementara Waktu Dinas Dukcapil Boven Digoel Tidak Mencetak KIA, Ini Alasannya!
- Bunda Stefanie Gomar: Jejak Perjalanan Pengabdian di Pendidikan Anak Usia Dini
- Bendahara OPD Boven Digoel Harus Perbaharui Pengetahuan Perpajakan