Lacak Aset Dugaan Korupsi, Kejati Papua Barat Launcing SI PACE

Kejaksaan Tinggi Papua Barat Launcing aplikasi SI PACE
Kejaksaan Tinggi Papua Barat Launcing aplikasi SI PACE

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Muhammad Syarifuddin launcing aplikasi SI PACE (Sistem Informasi Pelacakan Aset Cepat dan Efektif).


Aplikasi SI PACE yang berbasis website inj terintegrasi langsung dengan kantor  Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Papua Barat untuk melacak aset-aset secara langsung.

SI PACE ini juga di prakarsai oleh Koordinator Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Indra Thimoty yang sedang mengikiti  Pelatihan Kepemimpinan Administrator Angkatan V Tahun 2024 yang dilaksanakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI bekerjasama dengan Lembaga Administrasi Negara RI.

Menurut, Indra Thimoty tujuan di buatkan aplikasi inj untuk optimalisasi pelacakan aset perkaraa tindak pidana korupsi pada Kejati Papua Barat.

Selain itu, Kata Indra Thimoty, aplikasi SI PACE ini dapat juga meningkatkan produktifitas dan efektivitas penangananperkara tindak pidana korupsi, meningkatkan pengembalian atau pemulihan aset dan kerugian keuangan negara sehingga penanganan perkara tindak pidana korupsi menjadi berkualitas dan meningkatkan penerimaan PNBP yang masuk ke negara. 

Hal ini, lanjut Indra Thimoty, merupakan representasi dari langkah progresif yang telah diambil oleh Kejaksaan RI dengan mengubah paradigma penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidanayang menyebabkan kerugian perekonomian negara dari penegakan hukum yang berorientasi pada penjatuhan pidanaterhadap pelaku tindak pidana menjadi berorientasi pada upaya pemulihan kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara.

“ Di mana salah satu upaya dalam memaksimalkan pengembalian aset dan kerugian keuangannegara adalah dengan mengoptimalkan proses pelacakan aset,” kata dia.

Pelacakan aset ini, tambah dia, memiliki peran yang sangat penting, sebelum aset-aset tersebut disembunyikan atau dipindah tangankan.

“Dengan dilakukannya pelacakan aset seluruh hartakekayaan pelaku dapat diketahui keberadaannya untuk dapat segera dianalisa dan ditindaklanjuti dengan dilakukannya pemblokiran dan  atau penyitaan dalam rangka pengembalian atau pemulihan kerugian keuangan negara,” kata Indra Thimoty.