Dua Oknum Mahasiswa Dilimpahkan Penyidik Sat Narkoba Polresta ke Jaksa

Dua Oknum Mahasiswa Dilimpahkan Penyidik Sat Narkoba Polresta ke Jaksa
Dua Oknum Mahasiswa Dilimpahkan Penyidik Sat Narkoba Polresta ke Jaksa

Dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Sabu diserahkan penyidik satuan reserse narkoba Polresta Jayapura Kota ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Selasa (22/3) siang.


Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah ketika dikonfirmasi membenarkan penyerahan kedua tersangka tersebut yakni JM (25) dan EL (27) yang telah dilakukan proses penyidikan berdasarkan laporan polisi nomor : LP / A / 1422 / XI / 2021 / SPKT.SatNarkoba / Polresta Jayapura Kota / Polda Papua, Tanggal 22 November 2021 tentang tindak pidana kepemilikan narkotika jenis Sabu.

Kasat menerangkan, penyerahan kedua tersangka sendiri berdasarkan surat hasil penelitian berkas perkaranya dari pihak Kejaksaan Negeri Jayapura yang menyatakan bahwa berkas dinyatakan lengkap / P.21.

"Kedua tersangka yang berstatus Mahasiswa tersebut sebelumnya ditangkap oleh tim opsnal sat narkoba Polresta pada November 2021 bersama barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 0,8 (Nol koma delapan gram) di wilayah Kota Jayapura," Ungkap Iptu Alam.

Lanjut kata Iptu Alam, terhadap kedua tersangka disangkakan Pasal 112 Ayat (1) dan atau Pasal 127 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Keduanya diserahkan bersama barang bukti oleh penyidik ke Jaksa bernama Viktor Maurid Suruan, S.H dan siap untuk dilanjutkan ke proses selanjutnya di sidang pengadilan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkas Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota.