Insiden kediaman pribadi Pengacara Siti Zakiah Zakaria, SH yang didatangi oleh sejumlah massa mengatasnamakan keluarga SL atau Walikota Sorong pada hari Senin 6 April 2026, diduga untuk melakukan persekusi berbuntut panjang.
- Kapolres Merauke Tegaskan Tidak Ada Penangkapan Kepada Mama Paulina Imbumar
- Kapolres Pimpin Patroli Gabungan Menjelang HUT RI ke-79 di Kabupaten Boven Digoel
- Aksi KNPB 15 Agustus, Kabag Ops : Tidak ada long march Kami Lakukan Langkah Tegas
Baca Juga
Tindakan yang dilakukan oleh kelompok massa ini, disinyalir dari adanya gugatan perdata menyangkut jasa advokat 1,5 M yang diajukan oleh Hadi Tuasikal, Rosmilah Tuasikal, M. Rizal, dan Elimelek O Kaiway sebagai Para Penggugat terhadap SL & AK (sebagai Para Tergugat).
Menurut Ketua DPC PERADI Sorong M. Yasin Djamaluddin secara resmi mengeluarkan rilis untuk mengecam tindakan dugaan persekusi terhadap anggotanya.
"Publik harus pahami kedudukan Siti Zakiah Zakaria, adalah Advokat/Pengacara dari Para Penggugat," kata Yasin Djamaluddin mengawali siaran persnya, Rabu, 8 April 2026.
Menurutnya, selaku Ketua DPC PERADI Sorong tentu sangat mengecam keras tindakan sekelompok orang yang mengatas namakan SL atau Walikota Sorong, yang datang ke kediaman pribadi Siti Zakiah Zakariah dengan melakukan tindakan pemalangan, intimidasi , dan persekusi.
"Seorang advokat atau pengacara dalam menjalankan profesinya dilindungi oleh hukum, tercantum dalam Undang-Undang No 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Dalam Pasal 5 ayat (1) disebutkan: "Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturanperundang-undangan," kata dia.
Ia melanjutkan, jaminan ini tercantum dalam pasal 16 yakni "HAK IMUNITAS" Adalah hak dimana advokat tidak dapat dituntut perdata maupun pidana saat membela klien dengan itikad baik, baik di dalam maupun luar pengadilan.
"Adapun jika publik keberatan atas statment Rekan Siti Zakiah Zakaria disejumlah media, harus diperhatikan dirinya sebagai seorang pengacara dan tidak ada statment yang menyudutkan pribadi Para Tergugat baik secara personal ataupun sebagai pejabat publik," tegas Yasin Djamaluddin.
Dirinya meminta Kapolda Papua Barat Daya untuk menindak tegas dan mengusut tuntas tindakan tersebut karena merupakan tindakan pidana dan kesewenang-wenangan bahkan adanya ancaman ingin melakukan pemotongan babi di rumah.
"Jika tindakan seperti ini dibiarkan begitu saja akan terus berlanjut dan bisa saja terjadi pada advokat lainnya atau para penegak hukum lainnya," kata Yasin Djamaluddin. 
- Mangkir dari Panggilan KPK, Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Mimika Diultimatum untuk Kooperatif
- Polres Boven Digoel Dalami Kasus Pemalakan dan Pembacokan Karyawan PT. Modern
- Polres Boven Digoel Serahkan Tersangka Tipikor Dana Kunker ke Kejari Merauke