Dugaan Korupsi ATK 2017, Kejaksaan Akan Panggil Walikota dan Ketua DPRD Kota Sorong 

Kasubsi Penyidikan, Stevy Ayorbaba dan Kepala Seksi Pidana Khusus, Khusnul Fuad
Kasubsi Penyidikan, Stevy Ayorbaba dan Kepala Seksi Pidana Khusus, Khusnul Fuad

Kejaksaan Negeri Sorong akan memanggil Wali Kota dan Ketua DPRD Kota Sorong terkait dugaan tindak pidana korupsi anggaran Alat Tulis Kantor (ATK) tahun 2017 senilai Rp. 8 Millyar pada Badan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sorong. Jumat (12/3)


Hal tersebut dikatakan, Kasubsi Penyidikan, Stevy Ayorbaba, menurut Dia dalam waktu dekat kejaksaan berupaya untuk membuat surat panggilan resmi kepada Walikota Sorong dan juga pimpinan DPRD Kota Sorong. 

Pemanggilan tersebut, kata Kasubsi Penyidikan terkait keterangan Mantan Sekertaris Daerah (Sekda), Welly Tigtigweria pada Senin 8 Maret 2021 lalu yang di panggil untuk memberikan keterangan. Menurut Stevi saat menanyakan 30 pertanyaan kepada mantan Sekda, mulai dari perencanaan, pembahasan RKA hingga terkait dengan finalisasi dalam bentuk APBD. 

Dalam proses pemeriksaan tersebut, terungkap juga mantan Sekda yang menjabat sebagai koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah Pemkot Sorong 

tidak dapat menjelaskan mulai dari sisi perencanaan hingga munculnya angka Rp 8 miliar, karena, kata dia mantan Sekda tidak dilibatkan secara baik sebab itu merupakan kewenangan dari kepala BPKAD Kota Sorong.

Selain itu, lanjut Kasubsi Penyidikan, mulai dari sisi perencanaan penganggaran hingga sampai finalisasi dalam bentuk dokumen APBD dan juga penjabaran APBD Mantan Sekda secara khusus tidak mengetahui secara pasti perencanaan terhadap kegiatan di BPKAD Kota Sorong terkait pengadaan ATK dan barang cetakan yang senilainya Rp 8 milliar itu

Kasubsi Penyidikan juga menanyakan surat Walikota tanggal 2 Maret 2017 perihal permohonan persetujuan pencairan dana mendahului APBD tahun 2017. Namun, kenyataannya mantan Sekda sekali lagi tidak mengetahui surat itu dan mengatakan hanya di ketahui kepala BPKAD dan Walikota Sorong saja.

Dari keterangan Mantan Sekda, Kata Kasubsi Penyidikan seharusnya setiap pembahasan Tim TAPD harus diundang akan tetapi nyatanya tidak dilakukan. 

Padahal, kehadiran TAPD itu untuk menjelaskan item per item atau rincian kebutuhan untuk pencairan dana mendahului APBD perubahan.

Yang menjadi catatan pentingnya selaku penyidik, ungkap Kasubsi Penyidikan adalah surat Walikota kepada pimpinan DPRD ketika dibahas di banggar, maka otomatis pihak eksekutif harus mempertanggungjawabkan usulan yang disampaikan, namun sejauh itu selaku ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah, Mantan Sekda tidak dilibatkan dan tidak tahu persis kebutuhan nyata dari setiap OPD.

“ Yang bersangkutan tidak dilibatkan. Hal ini, dilakukan oleh Kepala BPKAD dan Walikota mulai dari usulan pertama hingga perubahan,” tambah Kasubsi Penyidikan di ruang kerja Kasi Pidana Khusus

Oleh karena itu, dalam waktu dekat kejaksaan berupaya untuk membuat surat panggilan resmi kepada Walikota Sorong dan juga pimpinan DPRD Kota Sorong yang menyetujui proses mendahului pencairan dana di APBD Perubahan tahun 2017. 

Terkait pemanggilan Walikota dan pimpinan DPRD Kota Sorong. Menurut Kasi Pidana Khusust tidaklah harus melalui rekomendasi Kemendagri sebenarnya aturan tersebut tidak terlalu mengikat cukup tembusan ke Gubernur 

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Sorong telah memeriksa saksi-saksi sebanyak 10 orang terkait dugaan tindak pidana korupsi anggaran Alat Tulis Kantor (ATK) tahun 2017 pada Badan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sorong dan telah kenaikan statusnya di tingkatkan ke Penyidikan. []